Semarang – BUSERJATIM.COM – SPBU ( Stasiunt Pengisi Bahan bakar Umum) adalah tempat pelayanan konsumen untuk pemgisian bahan bakar. Jenis yang distribusi kepada konsumen adalah BBM bersubsidi ataupun non bersubsidi.
Jenis BBM yang bersubsidi diantarnya Pertalite dan bio Solar, sedang yang non subsidi diantaranya adalah Pertamax dan Dexlite.
Dan untuk konsumen pengguna BBM bersubsidi sudah diatur oleh pemerintah yang dapat membeli nya. Jenis kedaraan yang tidak bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi diantaranya ; Mobil mewah , kendaraan yang ber CC besar dan kendaraan yang ber plat merah.
Namun peraturan dan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah ini masih saja dilanggar oleh mereka yang tidak bertanggung-jawab, bahkan oleh oknum pemerintah sendiri ( ASN).04/07/2022.
Seperti pemandangan di SPBU 44.502.03 Pudakpayung, Banyumanik, Semarang, pada pagi hari 4/8/2022 sekitar pukul 07.00 wib. Nampak mobil ber-plat merah
dengan santainya mengisi BBM bersubsidi berjenis Pertalite. Bahkan sang ASN keluar dari mobil dinas dengan rasa tidak bersalah mengawal operator SPBU untuk pengisian mobil dinasnya.
Kejadian ini menunjuk betapa ironinya para Aparatur Sipil Negara yang sudah mendapat gaji dari sebagian pajak kita, namun masih saja bertindak serakah mengambil hak masyarakat yang tak berkemampuan.
Pengaturan pendistribusian BBM bersubsidi dan larangan kendaraan plat merah membeli BBM bersubsidi, sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu.
Dalam kejadian ini masyarakat mohon agar sosialisasi pengguna BBM bersubsini tersebut, diperluas agar dapat sejelas jelasnya dipahami. Baik itu masyarakat umum atau Aparatur Dinas (ASN dan APH).
Penindakan tegas bagi mereka yang menyalahi aturan baik itu konsumen pelanggar ataupun SPBU yang melayani pembelian tersebut.
Untuk mendukung tujuan pemerintah agar BBM bersubsidi tepat sasaran. ( Red.** )