WNA Melukai Diri Sendiri Dengan Pisau Diduga Alami Gangguan Mental

BALI, BUSERJATIM.COMKabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan adanya seorang WNA an.AZK laki-laki 48 tahun asal Amerika yang diduga mengalami gangguan mental (stres) dan melukai diri sendiri dengan menggunakan pisau dapur.

Lokasi kejadian/TKP Villa wilayah Banjar Penestanan Gianyar saat ini sudah ditangani Polsek Ubud Polres Gianyar.
Menurut keterangan saksi kronologis kejadian :

  1. Pada hari Selasa 18 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita saksi an. MIN bersama konsulat Amerika an. JSC dan staf an. DH tiba di TKP (Villa) dan melihat WNA/korban sudah dalam keadaan lemas dengan kondisi tubuh dan tempat tidurnya berlumburan darah dan terdapat beberapa luka terbuka di bagian tubuh.
  2. Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud melalui telp dan juga menghubungi pihak Klinik BIMC Sanggingan.
  3. Pukul 08.30 WITA personil Polsek Ubud dipimpin Pawas tiba di TKP kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan luar sekaligus penanganan awal terhadap tubuh Korban bersama tim medis Klinik BIMC Sanggingan yang dipimpin dr. Restu.
  4. Dari hasil pemeriksaan dan penanganan terhadap tubuh Korban terdapat beberapa luka terbuka di bagian tubuh diantaranya, luka terbuka di bagian leher sebelah kanan dengan panjang sekitar 8cm dengan kedalamam 1,5 cm, luka pada kedua tangan dengan panjang 2 cm dengan kedalaman 1 Cm, dan luka pada kedua paha dengan panjang panjang 2 cm dengan kedalaman 1 cm dimana Kondisi korban dalam keadaan sadar dan bisa diajak berkomunikasi.
  5. Korban dibawa ke Klinik BIMC Ubud dengan menggunakan ambulance untuk penanganan lebih lanjut.

Keterangan saksi an. MIN selaku pemilik Villa:

  1. WNA/Korban sudah tinggal di Villa sejak tanggal 15 Mei 2024 (rencana tinggal selama 2 bulan) dan Ybs tinggal seorang diri.
  2. Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WITA Korban mengaku sakit kepada saksi kemudian diajak berobat ke BIMC medica Klinik
  3. Pada saat itu pihak BIMC Lungsiakan menghubungi dan menginformasikan kepada pihak Consulat America dan pihak konsulat Amerika berjanji akan datang, namun setelah ditunggu dari pihak consulat tidak kunjung datang, dan sekira pukul 02.00 Wita dini hari WNA/Korban diperbolehkan pulang ke Villa tempatnya menginap.
  4. Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, saksi sempat melakukan pengecekan terhadap keberadaan korban sebanyak 2 kali, dan korban dalam keadan baik-baik saja.

Polres Gianyar sudah koordinasi lanjutan dengan pihak Consulat USA dan BIMC Clinik terkait dengan WNA/ Korban dan dari pihak Consulat sudah menghubungi pihak keluarga yang berada di luar Negeri.
Saat ini WNA/Korban an.AZK sudah di rujuk ke RS Prof Ngoerah Sangglah Denpasar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Ucap Kombes Pol Jansen. (Harun/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *