PEKANBARU.BUSERJATIM.COM – Beras adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana jika beras yang jelas adalah kebutuhan sehari hari tersebut dioplos dan diolah dengan tidak memenuhi standard kesehatan, tidak memilik ijin BPOM, tidak jelas asal produksi, tidak jelas bahan bakunya, tidak jelas tanggal kadaluarsanya? Ironisnya lagi beras tersebut diduga diolah dengan pemutih dan bahan kimia lain. Beras yang diduga berdasarkan informasi dari penjaga gudang berasal dari pulau jawa, diolah dan dibungkus menjadi beberapa jenis merk beras 10 kg, ditambah lagi para pengoplos menggunakan label dari MUI, yang belum kita ketahui kebenarannya.
Rabu (17/11/21)
Bangunan yang berada di jalan Palas kelurahan Sei Meranti Rumbai tersebut, jika dilihat dari luar seperti bangunan kosong yang terbengkalai atau tidak berfungsi Tetapi ketika beberapa awak media yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya kegiatan pengoplosan beras, masuk ke lokasi gedung ditemani seorang lelaki bernama Kuai yang diduga adalah kepala gudang dan kepercayaan dari EW pemilik usaha tersebut, awak media merasa terkejut dikarenakan adanya aktifitas pengelolaan beras oplosan yang jumlahnya tidak sedikit.
Bangunan tersebut telah menjadi gudang dari bahan baku beras dari jawa yang akan dioplos menjadi beras yang telah dioplos dan dimasukkan kantong beras 10 kg dengan beberapa jenis merk.
Diduga segala hal yang dilakukan di dalam bangunan ini terindikasi tidak mengikuti standard peraturan tentang produksi penyelenggaraan bidang perdagangan PP NO 29, dan Melanggar UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Pasal 111 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU RI NO 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan dugaan tindak pidana melawan hukum lainnya
Yang berbahaya sekali, beras yang tidak memiliki BPOM, Asal Produksi dan alamat, bahan baku, batas kadaluarsa tersebut beredar di kota Pekanbaru. Beberapa merk yang dioplos adalah beras karung 10 kg merk BPN, merk Kunci Ajaib, Merk Putri Agri dan beberapa merk lain.
Dari pengakuai Kuai yang mengepalai gudang kepada awak media, beras hasil oplosan tersebut mereka pasarkan di kota Pekanbaru dan daerah lain.
Di karung beras 10 kg merk Kunci Ajaib, awak media juga mendapati para pengoplos mencantumkan merk MUI. Dan awak media telah melaporkan terkait hal ini kepada Prof H.Ilyas Husti selaku Ketua MUI Riau melalui seluler, dan Ketua MUI meminta data dan fakta dilapangan yang ditemui oleh awak media dan akan dicek dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Terkait keselamatan masyarakat banyak selaku konsumen sesuai UU NO 8 Tahun 1999, pelaku dan komplotannya dapat diancam hukuman 5 tahun penjara. Juga perlu di periksa terkait bahan kimia yang digunakan, asal beras yang dioplos dan jaringannya, karena ini menyangkut keselamatan hidup masyarakat banyak. Bisakah dibayangkan kesehatan anak anak yang mengkonsumsi beras ini bagaimana kedepan?
Awak media telah menunggu dan mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pemilik usaha EW yang memiliki rumah dan juga gudang di daerah marpoyan damai Pekanbaru melalu mandor gudang kuai, yang tidak berkenan memberikan no EW hanya bisa mengatakan EW lagi sibuk kepada awak media pada saat di lokasi gudang.
Dan hingga saat ini rabu, awak media yang masih mencoba konfirmasi terkait hal ini kepada EW selaku pemilik Usaha, belum dapat di jumpai.
Awak media akan mencoba konfirmasi dengan ketua MUI Riau Prof H Ilyas Husti tentang langkah apa yang akan dilakukan oleh MUI terkait beras oplosan yang memakai logo MUI tersebut, dan tentang keselamatan masyarakat banyak.
Jurnalis : ED