JOMBANG, BUSERJATIM.COM– Proses pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah bagi petani terdampak di Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang telah memasuki finis, pembayaran pada petani terdampak memasuki tahap akhir yaitu tahap ll, dimana tahap pertama sudah di lakukan bulan kemarin.
Acara di laksanakan di pendopo balai desa Sidokerto, Selasa (24/5/2022). Turut hadir dalam acara tersebut H. Abdul Halim Kepala desa Sidokerto, Bambang Kabag umum pemerintahan, Rohmadi Kabid pengadaan tanah ATR/BPN, Rojikan PPK BBWS serta 14 petani terdampak.
Kepala desa Sidokerto H. Abdul Halim dalam sambutannya mengatakan, saya ucapkan banyak terima kasih pada bapak ibu atas partisipasinya dalam kegiatan pengadaan tanah kali terong di desa Sidokerto, dan semoga realisasi ini bisa berjalan dengan lancar sampai selesai. Ujarnya
Sementara itu Rohmadi sebagai Kabid pengadaan tanah ATR/BPN Jombang menyampaikan, terima kasih kepada kepala desa beserta perangkatnya dan warga yang terdampak atas partisipasinya dalam pembangunan jaringan irigasi kali terong tahap lll. Ucapnya
Rohmadi juga menambahkan supaya warga yang mendapatkan ganti rugi agar dapat menggunakan uang tersebut dengan sebaik baiknya. Pungkasnya
Pras