Warga Kebon Terluka Akibat Kabel Jaringan Internet MyRepublic di Jalan Nasional Ngawi, Belum Ada Tanggung Jawab Pihak Perusahaan

Ngawi,Buserjatim.com – Seorang warga Desa Kebon, Udin, mengalami kecelakaan serius pada malam hari sekitar pukul 00.00 WIB saat melintas di Jalan Surabaya–Solo, tepatnya di Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi. Kecelakaan diduga akibat terlilit kabel jaringan seluler yang menggantung rendah di jalan. Kabel tersebut diduga milik penyedia layanan internet MyRepublic.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami banyak luka lecet di tubuh dan sepeda motornya rusak parah. Hingga tiga hari pascakejadian, belum ada itikad baik ataupun tanggapan resmi dari pihak MyRepublic. Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dan mengalami trauma akibat kecelakaan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, perwakilan kantor MyRepublic Ngawi atas nama Lisa Ati Meli tidak memberikan keterangan resmi dan bahkan tidak berada di tempat saat dicari. “Sampai hari ini, belum ada laporan atau penanganan dari pihak perusahaan terkait kejadian di lapangan,” ujar salah satu keluarga korban.

Regulasi yang Dilanggar

Pemasangan jaringan kabel internet di ruang publik diatur dalam berbagai regulasi nasional. Dalam hal ini, dugaan pelanggaran dapat merujuk pada:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

Pasal 275 ayat (1): Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan membahayakan pengguna jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

  1. Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan

Kabel jaringan yang melintasi atau dipasang di jalan nasional wajib memenuhi persyaratan teknis dan tidak boleh membahayakan pengguna jalan.

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021

Pemasangan infrastruktur telekomunikasi harus menjamin keselamatan umum dan tidak mengganggu fasilitas publik lainnya.

Tuntutan dan Penindakan

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan Dinas PUPR Kabupaten Ngawi segera menindaklanjuti kejadian ini dengan menyelidiki legalitas dan standar keselamatan dari kabel jaringan yang terpasang di lokasi. Pemerintah daerah juga diimbau agar memperketat pengawasan terhadap pemasangan jaringan infrastruktur digital yang tidak memenuhi standar keamanan.

Jika terbukti lalai, pihak MyRepublic dapat diminta bertanggung jawab secara hukum dan administratif atas kerugian dan luka-luka yang dialami korban.

red/ tim

Pos terkait