JOMBANG, BUSERJATIM. COM – Selasa (22/11/22) salah satu perwakilan masyarakat dari Desa Tambakrejo kec/kab Jombang mendatangi kantor Inspektorat Jombang, dengan membawa surat dumas dari warga Desa Tambakrejo guna melakukan tuntutan tentang adanya penyelewengan perangkat desanya.
Salah satu warga tersebut mengatakan, penggandaan E- KTP ini sudah rana pidana, dan sudah ada pasal pasal yang mengaturnya, Inspektorat harus turun tangan dengan menindak lanjuti dumas dari warga Desa Tambakrejo ini.
Penyelewengan oknum perangkat desa tersebut sudah mencemarkan nama desa, dimana Desa Tambakrejo adalah desa tempat tinggal orang nomor satu di Jombang. Ujarnya
Dumas dari warga desa Tambakrejo tersebut sudah diterima oleh pihak inspektorat. Pihak inspektorat sendiri akan menunggu disposisi dari Kepala Dinas Inspektorat. (Bersambung)
Pras