“Warga desa Tamanan kecamatan Sukomoro terima 500 Sertipikat Tanah Program PTSL

MAGETAN, BUSERJATIM.COM-Bertempat di balai desa Tamanan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan sebanyak 500 sertipikat tanah di serahkan ke warga pemilik lahan dan ini merupakan penyerahan tahap 1 .(Selasa 26 /7/2022).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program strategis nasional, yang dilaksanakan bersama sama seluruh stake holder lain agar terlaksana dengan baik, tujuannya menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.

Hadir dalam kegiatan ini Suprawoto Bupati Magetan, Bambang Gunawan S.Pd Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Magetan yang diwakili Kacung Effendi Kasi Penetapan Hak dan pendaftaran, Fokompinca setempat dan warga penerima sertipikat.

Bambang Gunawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan melalui Kacung Effendi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran mengatakan” Hari ini akan diserahkan 500 sertipikat bidang tanah tahap 1 dan akan dilanjutkan tahap berikutnya sampai 812 bidang 100 % tuntas. Sertipikat merupakan alat bukti kekuatan hukum tertinggi atas kepemilikan tanah yang menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Selain itu sertipikat juga bisa mengurangi konflik atas tanah. Diharapkan kedepan digunakan untuk pengembangan budidaya Pamelo . Desa Tamanan ini salah satu sentra jeruk Pamelo di Magetan semoga kedepan bisa di pasarkan di Aplikasi Ladara. ” jelas K.Effendi.

Suprawoto Bupati Magetan menjelaskan ” Setelah mendapatkan sertifikat diharapkan bisa menyimpan dengan baik karena akan berlaku selamanya. Diharapkan dengan adanya sertipikat ini akan mengurangi konflik dan sengketa terkait masalah pertanahan serta akan ada kekuatan hukum atas kepemilikan tanah ,selain itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Sertipikat merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah. Dan diharapkan masyarakat menggunakannya untuk kegiatan yang produktif. Jangan digunakan untuk hal yang konsumtif.”pungkas kang Woto

Sementara itu Hariyono Kepala desa Tamanan menjelaskan “Selama ini tidak ada kendala bagi Pokmas PTSL saat melakukan prosesnya terbukti semua berkas yang diajukan lengkap dan sertipikat warga bisa jadi semua ,dan semoga tidak ada lagi konflik atas kepemilikan tanah”
2022/07/28/warga-desa-tamanan-kecamatan-sukomoro-terima-500-sertipikat-tanah-program-ptsl (Ipung agustina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *