MADIUN,BUSERJATIM.COM –Tidak asing lagi pemandangan yang baru terkait pelayanan salah satu SPBU di dolopo kabupaten madiun, sering kali ketika team awak media melintas di SPBU 54.631.18 dolopo kabupaten Madiun, melihat sepeda motor tudher dan mobil modif antri panjang 25/06/2024
Ada salah satu kendaraan r4 setelah mengisi ful tangki dan keluar dari SPBU dan masuk antri lagi, di saat mau di konfirmasi kendaraan tersebut malah di larikan dari SPBU dalam posisi tangki tidak tertutup dan akir nya BBM pada tumpah di halaman SPBU ber ceceran
Selanjutnya team awak media konfirmasi ke operator dan anehnya operator mengatakan dengan keras, SPBU ini sudah ada yang mem bek up namanya mas reza silahkan hubungi sana ” tegasnya
tak lama kemudian datang mengaku sebagai korlapnya (Koordinator lapangan) dan yt pengangsu mengatakan tugas saya cuman kasi atensi ke APH mas kalau ada tamu dari pihak lain bukan tangung jawab saya ” Tegasnya
Selanjutnya awak media konfirmasi ke pihak pengawas/operator ddk juga menegaskan disini sudah ada paguyuban yang koordinir yak itu reza silahkan hubungi aja mas “tegasnya
Setelah di tunggu 5 jam tidak datang yang di duga mem bek up SPBU tersebut
Apa tindakan dari APH setempat maupun dari BPH migas dan pertamina ketika di SPBU 54.631.18 tersebut tempat sarang mafia BBM bersubsidi……?
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Diminta kepada APH setempat dan BPH Migas dapat menindak tegas terkait para mafia BBM bersubsidi pemerintah.
Bersambung…….
(RED/TEAM)






