Wakil Bupati Ngawi Resmikan Hasil Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bantuan Baznas dan Pesona Ngawi

 

Ngawi – Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si, meresmikan hasil renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Karang Asem 2, RT 005 RW 006, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Senin (13/1/2025).

Bacaan Lainnya

Program renovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi dan komunitas relawan Pesona Ngawi.

Acara peresmian dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Ketua Baznas Ngawi Dr. Hamdani, S.Ag., MA, bersama Wakil Ketua I Haris Mustofa, S.H., Wakil Ketua II Makruf Thoyibi, Wakil Ketua III Mukti Wibowo, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Camat Geneng, Danramil Geneng, dan Polsek Geneng), Kepala Desa Geneng, dan Ketua Pesona Ngawi beserta para relawannya.

Rumah yang direnovasi adalah milik Bapak Slamet, warga kurang mampu Desa Geneng. Renovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin dengan menyediakan hunian yang layak dan sehat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ngawi menyampaikan apresiasi kepada Baznas dan Pesona Ngawi atas inisiatif ini. “Terima kasih kepada Baznas Kabupaten Ngawi yang terus menunjukkan kepedulian nyata bagi masyarakat, terutama dalam mewujudkan rumah layak huni bagi warga yang membutuhkan. Semoga program seperti ini terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ungkap Wakil Bupati.

Ketua Baznas Ngawi, Dr. Hamdani, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari misi Baznas untuk mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat agar tepat sasaran. “Kami berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dr. Hamdani.

Landasan Hukum Program

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Pasal 25 menyebutkan bahwa Baznas berfungsi untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah, termasuk penyalurannya untuk mustahik (penerima zakat) seperti fakir miskin.

Pasal 27 menegaskan bahwa zakat harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kurang mampu.

 

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.01/2016

Mengatur tata cara pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah oleh Baznas dan lembaga amil zakat, termasuk penggunaannya untuk program pemberdayaan masyarakat.

 

3. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi tentang Pemberdayaan Masyarakat

Memberikan landasan bagi kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan komunitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, termasuk program rehab rumah.

 

Harapan dan Tindak Lanjut
Program renovasi RTLH ini diharapkan menjadi langkah awal bagi banyak program serupa di masa mendatang. “Kami ingin semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari zakat. Program ini tidak hanya memberikan tempat tinggal yang layak, tetapi juga semangat baru bagi keluarga penerima,” ujar Ketua Pesona Ngawi.

Warga Desa Geneng menyampaikan rasa syukur atas bantuan ini. “Terima kasih kepada Baznas dan semua pihak yang membantu. Rumah kami sekarang jauh lebih layak untuk ditinggali,” ungkap Bapak Slamet.

Baznas Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program-program sosial, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, guna membantu masyarakat yang membutuhkan di seluruh Kabupaten Ngawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *