Majalengka,- Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M, memimpin Sidang Pra Nikah Badan Pembantu Penasehat Pernikahan (BP4R) bagi pegawai negeri pada Polri di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag SDM Polres Majalengka, Kompol H. Kustadi, S.H., dan Kasi Propam Polres Majalengka, IPTU Yudhi F. Simanjuntak, S.H.serta Pengurus Bhayangkari Cabang Polres Majalengka. Rabu (25/9/2024).
Dalam sambutannya, Wakapolres Asep menegaskan bahwa aturan pernikahan bagi personel Polri berbeda dengan masyarakat umum. “Sebelum melaksanakan pernikahan secara sah, baik dalam agama maupun kedinasan, setiap anggota diwajibkan untuk mengikuti sidang nikah BP4R,” ungkapnya.
Sidang nikah BP4R merupakan prosedur pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan ini diwajibkan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangan mereka, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010. “Sidang ini penting untuk memastikan kesiapan anggota dan pasangan dalam menjalani pernikahan, terutama mengingat tanggung jawab berat yang harus mereka emban sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Wakapolres juga menekankan bahwa peran pasangan anggota Polri sangat vital. Mereka tidak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga diharapkan dapat membantu suami dalam menjalankan tugas kepolisian.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, melalui Wakapolres Asep, mengingatkan pentingnya dukungan moral dan emosional dari pasangan dalam menjalankan tugas yang penuh tantangan. Dengan adanya sidang pra nikah ini, diharapkan seluruh anggota Polri dapat melangsungkan pernikahan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar