Waka Polres Tabanan Membuka Sosialisasi/Penyuluhan Hukum kepada Personil Polres Tabanan

TABANAN, BUSERJATIM.COM–

Kamis 13 Juli 2023

Untuk menambah wawasan Hukum bagi personil Polres Tabanan khususnya masalah hukum perkawinan menurut perspektif Adat di Bali, ( Kamis,13/07/2023 ) bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan telah berlangsung Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Hukum kepada Personil Polres Tabanan.

Hadir dalam giat tersebut amtara lain, Waka Polres Tabanan Kompol Yoga Widiatmoko, S.I.K., Kabag SDM Polres Tabanan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., Kasikum Polres Tabanan AKP I Wayan Kawisuta, S.H., Personil peserta sosialisasi dari Polres dan Polsek jajaran sebanyak 50 orang.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Waka Polres Tabanan, dimana Waka Polres menyampaikan selamat datang kepada narasumber yang telah menyempatkan untuk hadir menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.

Terkait pentingnya kegiatan ini khususnya kaitannya dengan perkawinan menurut perspektif Adat di Bali yang mana di internal Polri juga memiliki aturan yang mana pernikahan harus melalui sidang BP4R berdasarkan Perkap nomor 9 tahun 2010.

Harapan Waka Polres, para peserta Binluh fokus mengikuti apa yang disampaikan oleh penyaji materi, Semoga dengan adanya binluh ini yang tentunya ada kaitannya dengan Perkap tersebut sehingga nantinya kita memiliki pedoman yang jelas.

Meskipun selama ini sudah berjalan namun ilmu yang didapatkan nantinya dalam kegiatan ini bisa disosialisasikan kembali kepada rekan yang lain maupun masyarakat.

Setelah dari kegiatan ini tentunya rekan – rekan akan mendapatkan pengetahuan baru oleh karena itu perhatikan dan simak dengan baik materi yang disampaikan.

Sementara Penyajian materi oleh Penyuluh Ahli Madya Departemen Agama Kab. Tabanan I Wayan Balik Tamba Utama, S.Ag., M.Ph.H. terkait dengan Perkawinan (Pawiwahan) menurut Agama Hindu di Bali. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam kegiatan ini kami diundang untuk menyampaikan terkait dengan Perkawinan menurut Agama Hindu di Bali.

Keadaan kita saat ini mau tidak mau perubahan jaman selalu kekal yang membawa mindset kedalam individu masing-masing yang mana dalam perkawinan pun mengalami perubahan meskipun ada hal-hal yang tidak bisa dirubah.

Dengan kemajuan teknologi saat ini semua diperlukan pemikiran dan komitmen bersama banyak kasus perceraian biasanya diakibatkan faktor mental, faktor ekonomi, tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis maupun kurangnya pemahaman tentang agama, semua itu diperlukan pendalaman yang lebih lanjut dan mempelajari fenomena yang ada tersebut kita harus berusaha mendalami aturan yang ada sesuai dengan agama Hindu Bali.

Dalam menghadapi fenomena sosial yang ada, intinya supaya kita selalu bersyukur dalam keadaan apapun dan kaitannya dengan perkawinan kita harus bersyukur dan bagaimana kita bisa merawat perkawinan itu sehingga bisa berjalan dengan baik.

Perkawinan menurut hindu terdapat dalam ajaran Catur Asrama jenjang kehidupan menurut Hindu yaitu Grahasta Asrama masa kehidupan berumah tangga.

Dalam sastra Hindu juga ada yang mengatur tentang Pawiwahan yaitu dalam kitab Manawa Dharmasastra IX, sloka 96 dan Lontar Manusmrti sloka 26 dan banyak lagi yang lainnya.

Perkawinan memiliki makna yang sangat mulia karena terdapat hak dan kewajiban-kewajiban baik sekala maupun Niskala.

Sementara penyajian oleh Kasi Hukum Polres Tabanan menyampaikan bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang pada intinya menyampaikan terkait dengan Perkap ini menjadi perhatian yang mana penyidikan tindak pidana agar tidak menyalahi prosedur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu kita wajib mengingat-ingat kembali hal-hal yang terkait dengan penyidikan tindak pidana dimulai dari penerimaan Laporan/pengaduan sampai dengan proses Penyidikan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana oleh Kasi Hukum Polres Tabanan.

( Humas Polres Tabanan )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *