KEDIRI KOTA, BUSERJATIM.COM-Sejak diberlakukan Program Pemutihan dan bebas Biaya Balik Nama, keinginan masyarakat untuk membayar Pajak di Samsat kota Kediri meningkat. Pasalnya Wajib Pajak merasa terbantu, karena kesulitan ekonomi yang dialami ditengah – tengah masa pandemi Covid-19 dan jelang Idul Fitri, masyarakat juga merasa teringankan karena adanya penghapusan denda, walaupun ada keterlambatan dalam membayar pajak.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi para wajib pajak, karena mungkin kemarin sempat telat menunaikan kewajibannya. Kami berharap kepada masyarakat kota Kediri untuk sesegera mungkin membayar pajak, sebab waktunya juga terbatas. Tapi jangan lupa, tetap patuhi prokes dengan ketat. Jangan sampai pemutihan denda pajak menyebabkan kerumunan, sehingga memunculkan klaster baru.” Tutur KRI Samsat kota Kediri.
Senada dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki program transformasi menuju Polri yang Presisi, yaitu pemolisian yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.ada 16 program prioritas Kapolri. Jajaran kepolisian di Samsat Kota memfokuskan pelayanan pada pemenuhan kepuasan wajib pajak, yang diharapkan secara keseluruhan mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik.
“Maka penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.” Imbuh IPTU Andreas Andang Wastiyono KRI samsat kota Kediri
Lebih jauh IPTU Andang ( Sapaan akrab KRI) menuturkan “Peran masyarakat dalam pelayanan publik diatur dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.
Dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa. Sebagai pengguna layanan, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Pungkasnya
Sintia salah seorang wajib pajak yang di wawancara awak media Buserjatim.com, saat melakukan pembayaran pajak lima tahunan (Sabtu, 16/02/2022) menuturkan ” Sejauh ini cukup puas dengan pelayanan samsat kota yang ramah, efektip dan humanis” Imbuhnya.
Ditempat lain; Kasat Lantas Kediri Kota AKP Pandri Putra Simbolon, S I.K.,M.A., melalui pesan Whatsapp, mendukung program tersebut. Saya berpesan kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak dan diusahan agar masyarakat mengurus sendiri tanpa mewakilkan, kami akan selalu meningkatkan mutu pelayanan, juga kami siapkan kotak saran, Tutupnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
Jurnalis: Hary/JK
Editor: Harijono (Hrj)