Waduuuh…! Diduga Mafia BBM Arogan saat kena OTT Oleh beberapa Media dan LSM di SPBU 54 614 09


Jombang – BUSERJATIM.COM – Saat Kami bersama Tim Investigasi melintas Melihat Truk kepala Putih Nopol W 9740 UZ diduga milik Mafia/Pengansu BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 54 614 09, di Jl.Panglima Sudirman, Kabupaten Jombang Kecamatan Perak, Temuwulan, Saat kami konfirmasi kepada Sopir, ternyata sopir truk siluman tersebut mengakui kalo Mobil yang di bawanya berisi BBM jenis solar bersubsidi, Pada Tgl, 30/11/2022 Pukul 23:04 WIB



“Lalu Tidak lama kemudian ada beberapa orang yang datang ke TKP sekitar 5 orang dan mereka datang langsung arogan terhadap beberapa jurnalis dan LSM yang sedang mejalani tugas nya, bahkan salah satu wartawan eastjavanews.com yang berinisial (H R) sempat para dirampas HP nya, oleh Mafia BBM yang berinisial (SGT),” Pungkas (H R).

Ketika Salah satu Awak Media yang berinisial (H R) konfirmasi kepada Operator SPBU 54 614 09. didatangi oleh salah satu yang diduga masih komplotan Mafia BBM, dan melarang untuk konfirmasi kepada operator tersebut,” Ujarnya

Mafia BBM yang berinisial (SGT) itu Dia melakukan tidak kekerasan terhadap Awak media, dan (SGT) Tersebut Sempat kedua tangannya memegang leher Salah satu wartawan dan sambil melontarkan kata-kata Ancaman akan menghajar/memukuli kesalah satu awak media yang berinisial ( P) dan ( S M ), “Pungkasnya”.

Melihat semua peraturan undang- undang-undang Pers, Barang siapa yang menghalang-halangi/menghambat tugas/kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Karena solar ini jadi salah satu objek tata niaga yang dijamin, kemudian mendapat subsidi dari pemerintah maka proses tata niaganya harus dijaga sebaik-baiknya

Sangat disayangkan apabila BBM bersubsidi jenis solar ini dikuasain Mafia BBM Kasia kepada masyarakat yang ingin menikmati BBM bersubsidi yang seharusnya dapat mereka nikmati BBM subsidi pemerintah

Kejadian tersebut APH Setempat jangan tutup mata, Segera ditindak keras, Karna sangat merugikan negara
dan mengakibatkan kelangkaan BBM bersubsidi Jenis solar Tindakan tersebut diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 isinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak Jenis solar Bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah.

Terkait kejadian ini APH Setempat Jangan tutup mata segera ditindak tegas sesuai pasal dan perundang-undangan yang berlaku

Bersambung…

Red/ Tim…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *