Ngawi, – BUSERJATIM.COM – Tim Awak Media kembali menemukan adanya dugaan membantu praktik penimbunan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) Jenis Pertalit yang dilakukan oknum SPBU Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ) di Jl. Bojonegoro – Ngawi, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi dengan nomor SPBU 54.632.16 pada, Sabtu, 07/08/2022.
Temuan itu terjadi sekitar pukul 14:44 WIB pada tanggal 07/08/2022 ketika tim Awak media merasa janggal masih adanya aktifitas dugaan praktik membantu penimbunan BBM Subsidi yang dilakukan oleh ooknumSPBU.
Namun sungguh disayangkan ketika tim Awak media hendak meminta keterangan dari Pengangsu yang menggunakan Drum berukuran 200 lt yang di muat di Bak mobil jenis Pik up, Sopir itu malah kabur melarikan diri gas pool.
Sementara itu karyawan SPBU 54.632.16 mengaku bernama Firman menyampaikan kepada Tim, Bahwasanya pihak SPBU sering melayani pengangsu yang membeli dengan kapasitas melibihi aturan pembelian,” ucapnya.
Masih keterangan Firman mengungkapkan bahwa pembelian seperti itu bahkan tiap hari di SPBU 54.632.16, ini saja sudah mau habis mas,” katanya dengan santai menjawabnya.
Ini jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dan atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
Dengan segala hormat kami masyarakat yang berhak dengan adanya BBM Bersubsidi ini. Berharap agar pihak-pihak yang terkait terus mengawasi dan menindak dengan tegas. Para pemain BBM Bersubsidi APH atau ASN yang berani terlibat bermain menyalahgunakan BBM Bersubsidi untuk kepentingan keuntungan pribadi, Dan yang lebih penting adalah agar tepat pada sasaran yang berhak.
Tim tetap akan terus mengawal berita ini hingga mafia BBM Bersubsidi menerimah ganjaran setimpal. BERSAMBUNG…….(Tim)