Jawa Timur – Ada suatu tempat perjudian Judi sabung ayam yang cukup besar yang berada di sebuah Villa di daerah Ledug,Prigen,Tretes Pasuruan. Menurut informasi pemilik kalangan berinisial F.Tim Investigasi dalam penulusurannya ke lokasi ternyata memang benar cukup besar dan fantastis, mulai dari kalangan adu ayamnya, parkirannya semua tertata dengan rapi.
Namun sebagai pewarta tidak putus begitu saja mencari informasi keberadaan judi sabung ayam yang jelas-jelas meresahkan masyarakat,dan sudah jelas melanggar KUHP Pasal 303 tentang perjudian apapun alasannya tidak di benarkan dan melanggar hukum.
“Menurut warga yang tidak mau di sebut namanya, keberadaan sabung ayam yang berada di Villa sebenarnya sudah lama dan sampai saat ini belum tersentuh sama sekali,seakan-akan di biarkan,apalagi kalau pas event ramai sekali,karena undangan pebotoh-pebotoh hobi aduan ayam kebanyakan dari luar daerah bahkan ada yang luar jawa.
“Judi sabung ayam nampaknya masih saja terjadi bahkan kegiatan ini dilakukan ‘bebas’ di sejumlah tempat yang jauh dari pemukiman warga.
“Rupanya penegak hukum setempat tidak bisa berbuat apa-apa,timbul pertanyaan ada apa ya ? Sampai upaya kepolisianpun nampaknya tidak membuat praktek judi illegal itu berhenti dan jera.
Ironisnya, kegiatan ilegal ini tak hanya ramai namun, juga tidak memperhatikan protokol kesehatan. Padahal saat ini pandemi Covid 19 belum berakhir.
Dalam KUHP sudah jelas pasal 303 yang berbunyi : “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin,Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara -Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pejudi. Tindak pidana perjudian diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Bersambung….
Tim Investigasi