Pascaterbitnya peraturan tentang manajemen risiko, Komite MRPN berwenang menetapkan proyek prioritas pembangunan lintas sektoral dengan jenis risiko tertentu.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memilih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu proyek percontohan “Laboratorium Manajemen Risiko Pembangunan Nasional”. Hal ini sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Tujuan proyek percontohan itu, merujuk Nina Ulina Kartika Nasution selaku Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah, BPKP, di Pangkal Pinang yang dikutip Antaranews.com, Kamis, (31/8/2023), adalah untuk mendorong penerapan manajemen risiko di 543 pemerintah daerah di Indonesia. Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu daerah percontohan, selain Purwakarta dan Cilegon.
Perpres 39/2023 yang mengatur tentang penerapan MRPN untuk seluruh wilayah pembangunan nasional itu telah diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023. Laman resmi bpk.go.id menyebutkan, tujuan MRPN adalah “untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur dan mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko di kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya, diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko”.
Selain itu, Pasal 1 Ayat 3 Perpres 39/2023 menyebutkan, “Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional”. Selanjutnya, Pasal 7 mengamanatkan pembentukan Komite MRPN. Poin 1 di pasal tersebut menjelaskan bahwa Komite MRPN bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas ditunjuk menjadi pengampu sistem perencanaan, sedangkan BPKP terkait pengawasan bersinergi menyusun Pedoman MRPN Lintas Sektoral. Kedua lembaga pemerintah tersebut kini bekerja sama untuk menelurkan pedoman penerapan MRPN, serta memimpin, mengawasi dan mengadakan pilot proyek untuk uji coba pelaksanaan MRPN di lapangan.
Tugas dan Wewenang Komite MRPN
Dalam tataran pelaksanaannya, MRPN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan nasional dengan mengelola risiko yang dapat menghambat pencapaian sasaran pembangunan nasional. Maka tugas dan wewenang Komite MRPN mencakup seluruh kegiatan pembangunan yang terkait dengan pengelolaan risiko, mulai dari identifikasi, penilaian, penanganan, dan pemantauan risiko.
Komite ini bertugas menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan/atau jenis risiko tertentu yang lintas sektor. Selanjutnya, komite bertanggung jawab menetapkan dua atau lebih entitas MPRN sebagai unit pemilik risiko pembangunan nasional lintas sektor serta tugas lain seperti pengawasan intern.
Komite MRPN memiliki kelengkapan organisasi seperti pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota. Menimbang wewenang dan tugasnya, maka institusi pengarah berasal dari empat menko, yakni Menko Polhukam RI, Menko Perekonomian RI, Menko PMK RI, dan Menko Marinves RI.
Untuk jabatan ketua diserahkan kepada Kepala Bappenas didampingi dua wakil, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, ketua dan wakil komite dibantu empat anggota, yakni Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menpan RB.
Mengutip laman bpk.go.id Komite MRPN memiliki sejumlah tugas utama, yakni
- menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor.
- menetapkan dua atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik risiko pembangunan nasional lintas sektor.
- menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagai Entitas MRPN sektor utama.
- menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor.
- menetapkan strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor.
- melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor.
- melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
- menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada presiden
- melaporkan dan mengusulkan kepada presiden rencana tindak pengendalian atas risiko, dan kesepuluh, menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
Manajemen Risiko di Indonesia
Prinsip manajemen risiko tentu saja telah lama diterapkan di Indonesia, namun pelaksanaannya secara resmi kelembagaan dalam skala nasional belum optimal. Sektor keuangan dan perbankan dikenal lebih dulu menerapkan prinsip tersebut.
Berikut beberapa tonggak proses penerapan prinsip manajemen risiko di Indonesia yang dihimpun dari berbagai sumber:
Krisis Keuangan Asia 1997–-1998
Gelombang krisis Asia ini menjadi titik awal penting dalam manajemen risiko. Krisis ini menyebabkan kerugian ekonomi yang besar dan menggugah pemerintah dan pelaku bisnis tentang pentingnya mengelola risiko yang terkait dengan keuangan dan pasar. Sejak itu, aspek manajemen risiko menjadi hal yang serius dan penting digunakan untuk proses pengambilan keputusan.
Penerapan ISO 31000:
Indonesia mengadopsi standar internasional ISO 31000 tentang manajemen risiko pada 2009 sebagai panduan untuk mengembangkan dan melaksanakan praktik manajemen yang efektif. ISO 31000 memberikan kerangka kerja yang umum digunakan untuk mengelola risiko di berbagai sektor.
Pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Keberadaan lembaga OJK pada 2011 boleh disebut sebagai tonggak penting lainnya dalam pemahaman terhadap manajemen risiko. OJK bertindak sebagai badan pengawas di semua sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dan pasar modal. OJK memiliki peran penting dalam mempromosikan dan mengembangkan regulasi yang berkaitan dengan manajemen risiko.
Pengendalian Risiko di Pemerintahan
Manajemen risiko juga tecermin dalam beragam kebijakan pengambilan keputusan dan perencanaan strategis pembangunan. Ini menggambarkan langkah penting dalam mempromosikan praktik manajemen risiko dalam sektor pemerintahan. Sejumlah kebijakan pemerintah yang menonjol antara lain:
- Perpres nomor 60 tahun 2008 tentang Pengelolaan Risiko dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Perpres nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Penulis,: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari