Unit Reskrim Polsek Kroya Polres Indramayu Amankan Pelaku Pengeroyokan

Indramayu, Unit Reskrim Polsek Kroya jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial RH (19) warga Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kroya, Iptu H. Raswin. Sabtu, (14/12/2024)

“Mereka diamankan lantaran melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 23.00 Wib, di Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.

Pelaku RH (19) dan Dua orang teman lainnya (DPO) melakukan kekerasan terhadap korban saudara RIFAL ADI SUTOMO, PELAJAR, Umur 18 tahun. alamat Desa Anjatan Blok kedungwungu Rt 034/14 Kec. Anjatan Kab. Indramayu.

“awalnya pelapor sedang di rumah diajak oleh sdr. Rendi untuk ketemuan dengan sdr. RH, Sdr. AN dan Sdr. RK dilokasi TKP sesampai lokasi Sdr. RH mengajak duel/ribut tiba tiba tiba Sdr. RH, sdr. AN dan Sdr. RK langsung memukuli semua kebagian kepala sampai luka sobek dan ada salah satu pelaku menggunakan alat bernakel, akibat kejadian tersebut korban berobat di RS Bhayangkara Losarang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sambungnya, melihat korban dipukuli lalu datang warga sekitar untuk melerai dan setelah dilerai oleh warga, korban lalu pulang kerumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tua korban.

“Mengetahui korban habis dipukuli, kemudian orang tua korban lalu membawa korban ke Polsek Kroya untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban agar diusut secara tuntas,” tambahnya.

Setelah dilalukan penyelidikan, Pada hari jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira 17.00 wib Unit Reskrim Polsek Kroya telah ungkap kasus tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang pelaku Atas nama RH (19), pekerjaan swasta. Alamat Desa Sukaslamet Blok Desa Rt/Rw 012/ 003 Kec. Kroya Kab Indramayu , setelah di lakukan intrograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban RIFAL ALDI dengan memukul korban dengan menggunakan alat berupa Bernekel bersama dengan sdr. RK (DPO) dan sdr. AN (DPO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *