DENPASAR, BUSEEJATIM.COM
Senin,24 Maret 2025 Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar . Penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 31 Januari 2025.
Dua tersangka yang diserahkan adalah berinisial KA(25), warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dan KU (32), warga Desa Batunampar Selatan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP.
Barang bukti yang turut diserahkan dalam perkara ini meliputi 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi DK 5483 TQ dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu dengan nomor polisi N 6820 PM.
Proses serah terima dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan melibatkan personil Unit Reskrim Polsek Dentim, yakni Ipda I Wayan Surtana S.H. dan Aiptu Gd Agus Damendra S.S.,M.H.. Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari, S.H., M.H., menerima tersangka dan barang bukti serta menandatangani berita acara serah terima (B-12).
Penyerahan ini merupakan bagian dari Program Commander Wish Kapolri Presisi yang menekankan peningkatan kinerja penegakan hukum. Dengan diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan serta memastikan terselenggaranya administrasi penyidikan yang tertib dan profesional.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas penyelesaian perkara ini dan menegaskan bahwa Polsek Dentim akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. ( Harun /Red )