Tukang Parkir Liar di Minimarket Langgar Hukum…!

SALATIGA – BUSERJATIM.COM –
Banner Yang bertulis ‘parkir gratis,namun tetap di pungut uang parkir Hampir semua mini market ,Sudah memasang Banner besar yang di pasang di depan mini market. Yang bertuliskan himbauan kepada pengunjung ,untuk tidak memberikan uang parkir kepada siapa pun.

Namun masih saja ada petugas parkir yang memungut uang parkir.

  Padahal pungutan
Parkir sendiri ,masuk dalam kategori pajak daerah. Pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 1 (31) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebutkan bahwa pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

  Baik yang disediakan, berkaitan dengan pokok usaha , maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyedia’an tempat penitipan kendaraan bermotor dan mobil.

Sebagai masyarakat kita setidaknya harus tahu masalah perpajakan. Salah satunya adalah pajak parkir ini.

Dengan adanya pungutan parkir Mini market  indomart dan  Alfamart ,telah lalai membayar pajak parkir atas pertanggung jawaban perusaha’an kepada dinas terkait.

Seharusnya lahan parkir mini market ,Tidak boleh  memungut uang, yang Seharusnya gratis.

Dengan berjalannya waktu, ternyata terjadilah pungutan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan rekomendasi ijin  yang telah di keluarkan dari dinas Setempat.

Apabila ada masyarakat yang merasa di rugikan dengan penarikan uang parkir di mini market indomart atau Alfamart, silahkan menghubungi Penegak hukum terdekat.

Team awak media akan melaporkan pihak berwajib.dan kita kawal sampai akar”nya kegiatan parkir liar ini.

( Yanto/Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *