Trenggalek, Hari Sabtu, Tanggal 01, Bulan Juni, Tahun 2024. Berdasarkan laporan informasi (LI) dari warga sekitar, terkait Tambang Galian C atau Tambang Pasir di Dusun Dukuh Pingit, Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Sabtu 01 juni 2024 yang dugaannya ilegal tanpa ijin.
Tim investigasi media gabungan Jatim dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Anti Korupsi (MAKI Jatim) kroscek lapangan dan Klarifikasi.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke tim investigasi media gabungan Jatim, “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa ijin IUP, IUPK dan ijin OP Khusus pertambangan di Wilayah Hukum Polres Trenggalek” Dukuh pingit, Desa Gador Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, tim investigasi media gabungan Jatim mengambil data Dokumen dan Klarifikasi.
Bahwa aktivitas tambang Galian Pasir di Dukuh pingit, Desa gador Kecamatan Durenan,, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur diduga bodong tanpa berijin lengkap, dugaan tanpa ijin atau tidak memiliki kelengkapan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait sesuai prosedur yang ada.
Bahwa di lokasi tambang Galian sirtu di Dukuh Pingit Desa Gador, Kecamatan durenan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur tidak ada papan bor perijinan dan tulisan PT sesuai kelengkapan ijin yang terdaftar.
Izin Usaha Pertambangan Khusus, ijin Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP.
Bahwa di lokasi tambang Galian sirtu di Dukuh Pingit Desa Gador, Kecamatan Durenan , Kabupaten Trenggalek saat di Konfirmasi baik pekerja maupun ceker menyebutkan dugaan nama nono sebagai pemilik tambang Galian sirtu ini.
Di lokasi – lokasi tambang Galian sirtu di Dusun Dukuh Desa Gador, Kecamatan durenan, Kabupaten Trenggalek, nampak alat berat sedang beraktivitas mengeruk hasil tambang dan di naikkan ke atas Truk yang pada antri diduga untuk di perjual belikan.
“Galian ini sudah lama beraktivitas mas, kurang lebih 3 bulan,”ujar sopir truk saat di konfirmasi tim investigasi media gabungan Jatim.
Sementara itu pemilik usaha tambang galian sirtu di Dukuh Pingit, Desa Gador Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek belum bisa di konfirmasi hingga saat ini.
Hingga berita ini di turunkan, Tim investigasi media gabungan Jatim dan LSM MAKI Jatim akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat baik tingkat mabes polri, Polda Jatim, maupun polres Trenggalek dan Dinas lingkungan hidup, agar segera menindak lanjuti aduan masyarakat yang sangat resah akan adanya tambang galian C yang diduga ilegal
Oknum pelaku usaha dapat terjerat pasal dan undang – undang sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
(Tim investigasi Gabungan Media Jatim)