BUSERJATIM GRUOP –
Jakarta – TNI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan transparansi dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajurit. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melaporkan bahwa sebanyak 254 kasus narkoba yang melibatkan prajurit telah ditangani selama kurun waktu 2022-2024.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa secara internal TNI selama kurang lebih waktu tahun 2022 hingga 2024 telah melakukan penindakan terhadap oknum TNI. Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba,” ujar Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, Senin (23/12/2024).
Mayjen Yusri menegaskan, seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam kasus narkoba langsung dikenakan sanksi pemecatan.
“Bapak Panglima tidak main-main dalam hal ini. Jika terkait dengan narkoba, sanksinya adalah pecat,” tegasnya.
Selain itu, TNI terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia dengan bersinergi bersama lembaga terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Bea Cukai. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan untuk mendukung visi Indonesia Emas.
“Melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN, kepolisian, dan Bea Cukai adalah bagian dari kontribusi TNI menyongsong Indonesia emas,” pungkas Mayjen Yusri.
[dd99/elangbali]