Tindakan Tidak Beradab Kacab Disdik Jatim Bentak Wartawan, Ini Respon Praktisi Hukum l Wayan Titip

GRESIK – Tindakan kasar oknum pejabat kepala cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur di Gresik yang membentak dan mengusir wartawan saat konfirmasi terkait dugaan pungli di SMAN Balongpanggang mendapat sorotan tajam dari pakar hukum pidana dari Unair Surabaya.

I Wayan Titip Sulaksana SH juga sebagai praktisi hukum memberikan respon atas tindakan tidak beradab (kasar/arogansi) kepala cabang dinas pendidikan provinsi Jawa timur di Gresik, Kiswanto dengan membentak dan mengusir wartawan itu dimohon untuk dikursuskan “adab dan akhlak” yang seharusnya dimiliki setingkat pejabat Pemprov Jatim di sekolah kepribadian Jhon Robert Power, Selasa (9/5/2023).

Masih Wayan Titip, pejabat ini lupa bahwa pejabat daerah itu adalah “babu”, “kacung” dan “jongos” rakyat karena yang membayar gaji dan tunjangan dll. Adalah rakyat, bukan Pemerintah sedangkan Pemerintah hanya mengelola uang milik rakyat.

“Saya meminta kepada Gubernur Jatim agar yang bersangkutan dijadikan “preman pasar” saja karena tidak cocok membidangi pendidikan, adab dan akhlaknya amat sangat memprihatinkan,” ujar Wayan.

Lanjut Wayan Titip sapaan akrab praktisi hukum tanpa pamrih ini mengatakan, pejabat tersebut, baru menjadi kepala cabang dinas pendidikan sudah kayak gitu adab dan akhlaknya. Bagaimana pula kalau jadi Mendiknas.

“Dilihat pada release KPK untuk pejabat Provinsi Jatim yang sudah menyerahkan LHKPN tahun 2023 bisa juga diselidiki harta kekayaan pribadinya pejabat tersebut seperti: rumah tinggal, mobil dan kendaraan lain. Secara kasat mata sesuai tidak dengan gaji dan pendapatan tiap bulan,” imbuhnya.

Wayan menegaskan, tindakan kasar dengan membentak dan mengusir wartawan saat dikonfirmasi itu termasuk kategori pidana dan bisa dilanjutkan ke proses hukum.

“Sangat bisa asalkan disertai minimal 2 alat bukti permulaan yg cukup (Psl 174 KUHAP), tolong dilihat pada UU No.40 THN 1999 tentang Pers pasal 18. Saya yakin, ada ancaman sanksi pidana. Karena siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik ( pers ),” jelasnya.

Sementara itu ketua LSM masyarakat anti korupsi ( MAKI ), Mas’ud menyoroti tajam atas tindakan kasar yang dinilai tidak beradab oknum pejabat Disdik Provinsi Jatim sangat disayangkan karena ini sudah tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi.

“Hal ini mencerminkan ketidak dewasaan oknum pejabat dalam berkomunikasi,” kata Mas’ud.

Sebagai Biro hukum Asosiasi wartawan demokrasi Indonesia (AWDI) cabang Gresik Mas’ud juga menegaskan, perlu diketahui tindakan pejabat tersebut, dapat dipidanakan sebagaimana telah diatur dalam UU Pers.

“Pihaknya akan mengambil langkah hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis agar tidak terjadi lagi dan siap mengadvokasi dalam perkara ini,” tegasnya.

Lanjut Mas’ud UU No.40 tahun’ 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) menyatakan. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi.

“Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” pungkasnya. (Bersambung).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *