Tindak Pidana di Wilayah Polresta Madiun meningkat,prestasi sekaligus keprihatinan.

POLRES MADIUN, BUSERJATIM.COM-Dalam release akhir tahun 2022 ini,bertempat di halaman Mapolres, Polres Madiun Kota ungkap berbagai kasus tindak pidana pencurian, penipuan, penganiayaan dan kasus Narkoba serta kasus lainnya pada Rabu(28/12/2022).

Salah satu diantaranya kasus tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh seorang wanita yang terjadi pada Rabu (21/12/2022) lalu sekitar Pukul 06.00 WIB TKP di Jalan Nitikusumo Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun.

Pelaku berinisial IS (46) ditetapkan sebagai tersangka dengan motif “cemburu”.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, menjelaskan,kasus pembunuhan itu terjadi berawal karena ada kecemburuan pelaku terhadap Y.R (44) yang tak lain adalah istri sirinya dan saat berada di TKP, korban diduga berboncengan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu.

“Sebelumnya korban telah dibuntuti oleh tersangka yang kemudian dilakukan penusukan di Jalan Niti Kusumo dan tersangka berinisial, I.S telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti di antaranya pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, kemudian, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka, “ungkapnya.

Atas tindakannya, I.S terancam tindak pidana Pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan meninggal
dunia, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 (2) KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Prestasi sekaligus keprihatinan

Dalam release tersebut juga diungkapkan jumlah tindak pidana yang mengalami trend peningkatan kalau tahun tahun 2021 sejumlah 173 kasus pencurian,penipuan, penganiayaan dan tindak pidana lainnya,ditahun 2022 menjadi 285 kasus.

Sedangkan Kasus Narkoba trend peningkatannya meningkat dari sebelumnya 67 tersangka dan ditahun 2022 menjadi 95 orang tersangka.

“Barang Bukti Sabu 204,32 gram meningkat menjadi 1032,25 gram, ekstasi 47 butir menjadi 282 butir,Ganjar 1191,134 gram meningkat menjadi 3062,7 gram,daftar G dari 221 butir tahun 2021 meningkat ke 19.707 butir sedangkan Okerbaya 19.459 menjadi 19.459 butir,”terang Kapolres.
“Ini adalah Prestasi untuk Satuan Reserse Narkoba namun juga prihatin karena meningkatkan kasus tersebut dan meningkatkan jumlah tersangka dan kami menghimbau untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait Gerakan “Bersinar”atau “Gerakan Bersih dari Narkoba Wilayah Jawa Timur,”harapnya.

Dibagian lain,Kasat Narkoba Polresta Madiun,AKP.EKA SUPRIYADI menyampaikan harapannya.
“Dengan keterbatasan anggaran untuk Satresnarkoba kami tetap tingkatkan pengungkapan kasus Narkoba diwilayah Hukum Polresta Madiun,”ungkap Kasat.

Kasus lainnya yang diungkapkan dalam release kali ini adalah Laka Lantas yang pada tahun 2021 lalu 238 kasus sedangkan tahun 2022 ini menjadi 333 kasus.
Press release dihadiri Kapolresta Madiun, Suryono,Kabag ops Kompol Suprapto, Kasat Reskrim AKP TATAR HERNAWAN,Kasat Resnarkoba AKP.EKA SUPRIYADI,Kasie Humas IPTU SUPRIYANTO dan para Anggota Polresta Madiun
(BS/Ebit/Humas Polresta Madiun).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *