BLITAR RAYA, BUSERJATIM.COM-
Menindaklanjuti Inmendagri No. 05 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM level 1 di wilayah hukum Polres Blitar.
Tim PAMOR KERIS (Patroli Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat), Polres Blitar bubarkan acara DJ Live Music di Pasar Banggle, Kecamatan Kanigoro ,Kabupaten Blitar pada sabtu (6/02/2021).
Iptu Udiyono Kasi Humas Polres Blitar menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari media sosial, jika ada acara DJ LIVE MUSIC dengan penyanyi lokal di pasar Banggle.
“Menindak lanjuti informasi tersebut Tim PAMOR KERIS,tim yang terdiri Anggota Gabungan ton siaga Polres Blitar beserta Kodim 0808/ Blitar, BPBD Kabupaten Blitar dan Dinkes Kabupaten Blitar. Dan tim dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Dodot Weko (Pawas)
dan IPTU Kurdianto (Padal). Langsung mendatangi lokasi, yang saat itu sedang melakukan persiapan acara,”jelasnya.
Iptu Udiyono melanjutkan, setelah Tim sampai di lokasi. Melakukan kordinasi dengan panitia penyelenggara untuk tidak menggelar acara tersebut. Dengan memberikan himbauan serta larangan. Karena akan menimbulkan kerumunan yang bisa menimbulkan klaster baru.
“Kasat Intelkam Selaku Pawas serta di dampingi Padal Iptu Kurdianto, berkoordinasi dengan panitia penyelenggara dan disampaikan secara humanis. Dan pihak panitia akhirnya membatalkan acara tersebut dan langsung bergegas membereskan perabotan sound sistem serta alat alat lainnya,”lanjutnya.
Sementara itu, petugas juga memberikan penindakan secara persuasif kepada masyarakat yang sudah datang ke lokasi. Untuk meninggalkan tempat dan tetap mematuhi dan menaati protokol kesehatan.
Iptu Udiyono juga menambahkan, bahwa acara tersebut juga belum mempunyai izin dari Kepolisian untuk menggelar kegiatan. Dan berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa.Karena untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
(JK-Humas Polres Blitar)