Matamaja Group || Majalengka. Seorang perempuan yang bekerja sebagai teller Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka cabang Bantarujeg berinisial NR, menyelewengkan dana 116 nasabah yang menabung di BPR tersebut senilai senilai Rp. 1.430.712.496,- (satu miliar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)
“pada tahun 2020 sampai dengan 2024, tersangka NR yang merupakan teller Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, menyelewengkan 116 dana nasabah dengan cara pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg mengalami kerugian dengan harus mengganti dana nasabah yang hilang tersebut menggunakan Dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva), yang merupakan dana yang termasuk ke dalam aset Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg” ungkap Ridwan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka saat Konferensi Pers di gedung Kejaksaan Negeri Majalengka. Rabu, 4 Desember 2024
Pria berkacamata yang ramah kepada awak media ini menuturkan, NR ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari Direksi Perumda BPR Majalengka, Satuan Pengawas Internal Perumda BPR Majalengka, Pimpinan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, Pegawai Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, Nasabah pemilik tabungan yang disalahgunakan tersangka NR serta suami NR sendiri
“Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah memeriksa 3 orang ahli yang terdiri dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Ahli Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 18 dokumen. Tim Penyidik juga telah menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 1.417.587.570 (satu miliar empat ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah)” ucap Kasi Intel
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan dana hasil penyelewengan tabungan nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, NR memberikan uang tersebut kepada suaminya untuk membuka usaha namun tidak jadi. Kejaksaan Negeri Majalengka turut mengamankan aset tersangka berupa sebuah sertifikat tanah dan bangunan milik suami NR dan SPPT PBB tanah milik NR sendiri. Tersangka NR kini ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di lapas IIB Majalengka
Mengacu pada Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah
Sementara pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar