Surabaya – Babinsa Koramil 0831/06 Kenjeran bersama tiga pilar, melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di. Depan Pasar Pandan Wangi. Jl. Tambak Wedi Baru. Kecamatan Kenjeran Surabaya. Selasa. (16/11/21)
Babinsa Koramil 06/Kenjeran bersama tiga pilar, terus berupaya melakukan operasi yustisi guna menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,” terang Danramil 06/Kenjeran Mayor Harianto.
Danramil menjelaskan. Dalam operasi kali ini petugas berhasil menjaring 11 pelanggar tidak menggunakan masker, dengan dikenakan sanksi sosial dan juga Edukasi pentingnya prokes dan memakai masker, hal tersebut guna memberikan efek jera dan agar selalu diingat untuk menggunakan masker,” Jelasnya.
Danramil menambahkan. Operasi disiplin ProKes ini merupakan berdasarkan. Inmendagri No. 57. Th. 2021 tentang PPKM Level 1 dan III Covid – 19, diwilayah Jawa dan Bali, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, serta tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro,” tutupnya.