Tiga Pelaku Pencurian Jadi Duta Kamtibmas Polresta Imbau Warga Tidak Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Papua, Buserjatim.com – Intens berikan kesempatan kedua kepada para Pelaku tindak pidana yang ingin merubah dirinya, Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Kriminal jadikan tiga pelaku pencurian sebagai Duta Kamtibmas dan berikan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat ditempat-tempat keramaian hari ini, Kamis (22/9) pagi.

Tiga pelaku tersebut yakni YK, RS dan AU, dimana sesuai kesepakatan bersama pihak korban bernama Yosi Hehahia warga Batu Putih Distrik Jayapura Selatan, dimana pihaknya telah memaafkan ketiga pelaku dan setuju untuk memberikan kesempatan agar ketiganya dimaafkan dan berharap bisa berubah.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya (Kamis 22/9 siang) mengatakan, barang bukti milik korban yang dicuri oleh ketiga pelaku telah dikembalikan, mereka juga meminta maaf kepada korban dan berjanji kepada pihak Kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatannya yang disahkan dengan membuat Surat Pernyataan.

AKP Handry menerangkan, ketiga pelaku tersebut dijadikan Duta Kamtibmas agar dapat menjadi efek jera dan sangsi moral bagi mereka, selain itu agar dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak meniru perbuatan mereka karena dapat berurusan dengan hukum tentunya.

“Sebelumnya ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1430 / 2022 / Spkt / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pencurian di rumah korban di Ardipura Distrik Jayapura Selatan, dimana para pelaku berhasil menggasak dua buah Laptop dan satu buah Televisi,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, ketiganya memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat di beberapa lokasi diseputaran Kota Jayapura di titik-titik keramaian.

Dirinya pun menambahkan, program Duta Kamtibmas sendiri merupakan atensi dan inovasi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada para pelaku pelanggar hukum atau tersangka tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dengan menggunakan metode Restorativ Justice (diluar Pengadilan) atau secara kekeluargaan.

“Sebelum dibebaskan, pelaku harus menjalani sangsi sosial yang diberikan padanya agar menjadi efek jera untuk dirinya sekaligus menjadi contoh untuk yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama, karena tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain yang menjadi korban. Kiranya dengan adanya program ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan dapatmenjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak ditiru,” tutupnya.

(115)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *