Tiga Oknum Buser Polres Gianyar Akan di Adukan Terkait Kode Etik, Kabid Propam Ancam Pecat Anggota Nakal.

BUSERJATIM GRUOP –

Denpasar – Ulah nekat tiga orang anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar di Denpasar, rupanya bakal berbuntut panjang.

Ketiganya akan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali. Padahal Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi selalu warning akan menindak tegas anggota nakal, bahkan bisa dipecat.

Diduga melanggar Standard Operating Prosedur (SOP) bahkan menunjukan sikap arogan saat menjalankan tugas. Yakni menangkap seorang pria berinisial Putu AW, 25, di kosannya kawasan Padang Sambian, tanpa barang bukti minuman, di Denpasar Barat, Sabtu 23 November 2024 sekitar pukul 01.00. Bahkan tanpa surat perintah tugas dan sprint penggeledahan.

Untuk diketahui keluarga dari Putu AW merasa tidak adil. Selain pelaku utama yakni Elmy, wanita Gianyar itu diduga dilepas, Putu AW dijebloskan ke bui sampai saat ini dengan tuduhan melanggar Pasal 106 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman hukum 4 tahun. Selain itu proses penangkapan dan penetapan tersangka dikatakan prematur.

Sebab, tiga anggota buser Polres Gianyar itu mangaku Pecalang, sama sekali tidak mengantongi surat tugas, surat penangkapan, penggeledahan, bahkan diduga penetapan tersangka tidak melalui proses gelar perkara.

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut pengacara Putu AW enggan berspekulasi. “Benar saya dan tim ditunjuk sebagai kuasa hukum, beber Putu Kakoi Adi Surya, Kamis (28/11/2024).

Dikatakan, tim pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum ke depan demi klien.

“Nanti saya dan tim akan beri keterangan ketika berbagai langkah hukum telah diambil. Baik itu, melapor ke Propam Polda Bali,” singkatnya.

Sementata itu, Kapolres Gianyar yang baru AKBP Umar SIK.,MH, terkesan bungkam karena tak kunjung merespon konfirmasi. Walaupun demikian, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, S.I.K., S.H., M.Si., membantah.

Walaupun demikian, perwira tersebut enggan merinci apa saja bukti yang dimiliki. Termasuk berapa jumlah botol minuman yang diamankan saat penggeledahan di kosan Putu AW.

“Berita yang sudah terbit kurang pas. Dari penangkapan hingga penetapan tersangka dan penerapan pasal sudah sesuai. Yang pasti pengungkapan ini bukan pengembangan. Kami tidak ada amankan perempuan yang disebut itu,” cetusnya singkat.

Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi mengaku tidak main-main dengan anggota yang menyalahi aturan dalam menjalankan tugas.

Buktinya, menyatakan anggota polisi yang digerebek BNNP Bali di EC Karaoke di Denpasar terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kini anggota inisial I bertugas di Polresta Denpasar sedang dalam Patsus. “Dalam proses nanti, yang jelas tuntutannya PTDH kalau dari kami. Dia sedang menunggu jadwal sidang etik” kata Komisaris Besar Polisi Agus Kusmayadi.

 

[ dd99 / elangbali ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *