JEMBER, BUSER JATIM. COM– Meski sudah 3 kali masuk penjara karena kasus penjualan pil koplo alias Okerbaya (Obat-obatan Keras Berbahaya), tidak membuat Edi Santoso (44) pria asal Dusun Curah Buntu Desa Jenggawah Jember jera.
Bahkan Jumat (14/1/2022), dirinya harus kembali berurusan dengan Polsek Jenggawah, karena tertangkap tangan menjual Okerbaya jenis Pil Trihexypenidil tablet berlogo Y, tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Ratusan Okerbaya dari berbagai jenis.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, jika yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana dengan menjual okerbaya, karena yang bersangkutan sudah 3 kali tercatat di buku kepolisian, tidak ada kesulitan bagi kami untuk melakukan penangkapan,” ujar Kanitreskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto.
Sekain mengamankan barang bukti ratusan Okerbaya, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang senilai Rp. 40 ribu, handphone android dan sebuah handbag tempat pelaku menyimpan barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling ringan sebera Rp. 50 juta,” pungkas Rinto. (AHMAD & Humas Polres Jember)