Tidak Sesuai LPJ dan RAB, RTLH Di Desa Gudo Diduga Jadi Ajang Korupsi, KadesTerkesan Kebal Hukum

 

JOMBANG, BUSERJATIM GRUOP –
Pada tahun ini Jombang diharapkan mampu menjadi contoh Kabupaten kabupaten lainya. Sebagai bentuk perhatian pemerintah, Kabupaten Jombang telah mensosialisasikan program Jombang Berkadang, dengan mengalokasikan dana tahun 2022 melalui pengajuan tahun 2021 melalui dinas Perkim dan PUPR untuk pembangunan RTLH warganya. Besaran dana untuk pembuatan RTLH per unit mencapai RP 20 juta yang sesuai standar Kementrian PUPR/ Perkim.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi di Desa Gudo Kecamatan Gudo. Di dalam menjalankan program negara malah di jadikan sasaran empuk untuk meraup keuntungan pribadi. Di dalam menjalankan sistem pembangunan yang menyimpang dari aturan dan juknisnya tersebut.

Sesuai dengan peraturan Bupati Jombang nomer 1 tahun 2021 pemkab juga telah mengoptimalkan program Jombang Berkadang yang memiliki tujuan membantu desa, melalui mekanisme bantuan keuangan serta bangunan fisik
yang menyentuh langsung sebagai kebutuhan masyarakat.

Menurut pantauan tim media di lapangan, masih banyak keluhan warga tentang mengenai bentuk pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan harapan warga Kelompok Penerima Manfaat (KPM) seperti yang telah terjadi Di Dusun Kademangan, Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Selasa (16/5/23) awak media mendatangi KPM Dusun Kademangan
Desa Gudo Kecamatan Gudo yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan, “dalam pembangunan ini saya tidak menerima uang tunai Rp 20 juta, kami hanya dibantu bangunan berupa material, diantaranya :
1. Kayu 20 batang Rp 2.400.000
2. Daun pintu 2 buah Rp 700 ribu
3. Asbes 39 lembar Rp 3.200.000
4. Pasir 1 colt Rp 350 ribu
5. Semen 2 sak Rp 100 ribu
6. Kusen 3 biji Rp 1.200.000
7. Tukang 3 hari Rp 900 ribu
8. Uang tunai Rp 200 ribu
Total Rp 8.700.000.
Hanya itu saja yang di berikan oleh desa ke kami pak. Ujarnya ke tim media.

Dan lebih mirisnya lagi KPM tersebut di datangi oleh Sekdes dan di dekte dimintai supaya jika ada yang tanya bilang semua sudah beres. Kemudian disuruh tanda tangan tgl (16/5/23) terus di bawah sekdes sebagai bukti bahwa masyarakat penerimah manfaat tidak keberatan terkait pemberian material tersebut. Tambahnya ke tim media.

Jika di kalkulasi besarannya tidak mencapai dari Rp 20 juta, kisaran juga diduga kurang dari Rp 9 juta.

Lantas kemana sisa uang tersebut, yang patut di pertanyakan ke Kepala Desa selaku pengguna anggaran yang bersumber dari APBD kabupaten Jombang tersebut.

Jikalau satu titik tersebut hanya kurang dari Rp 20 juta.
Sedangkan di desa itu mendapatkan 6 (enam) titik antara lain, Bapak Sugeng Dusun Tukangan, Bapak Nasrudin Dusun Gudo, Bapak kadis Dusun Gudo, Ibu Binarti Dusun Kademangan, Bapak Slamet

Diduga kuat ada penyimpangan dan penyelewengan anggaran tersebut dan juga mark up bahan material bangunan yang tidak sesuai dengan pengajuan ke Kabupaten terkait anggaran melalui siskuidesnya. Serta berapakah kerugian yang di alami oleh negara karena perbuatan oknum kades tersebut. Melalui program Jombang Berkadang di dalam pelaksanaan
Pembangunan RTLH tahun 2022 tersebut.

Bapak Subekhi dari Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) dalam perbincanganya mengatakan, bahwasanya penyimpangan anggaran yang di lakukan oleh desa dan tidak sesuai dengan rancangan anggaran biayanya jelas jelas melanggar aturan. Maka harapan kami agar pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum supaya segera melakukan kroscek ke lapangan dan ke kelompok penerima manfaat terkait penyalahgunaan pembangunan program tersebut. Supaya program yang di canangkan oleh pemerintah Kabupaten Jombang ke desa supaya tepat sasaran. Ujarnya.

Inspektorat dan Aph Jangan hanya membenahi kesalahan laporan pertanggung jawaban di desa saja, harus menindak tegas agar negara tidak merasa di rugikan oleh oknum kepala desa tersebut. Jelasnya

Jangan sampai program ini di jadikan sasaran empuk bagi kades untuk meraup keuntungan pribadi saja dengan tidak mementingkan pemberdayaan masyarakat. Di karenakan anggaran tersebut memang di tujukan ke masyarakat langsung. Jadi aparat penegak hukum serta pihak inspektorat jangan tinggal diam bagaimana desa bisa maju jika kesalahan di diamkan dan terkesan tebang pilih dalam menindak oknum kepala desa yang menyalahgunakan anggaran negara tersebut. Tambahnya

Karena ini sifatnya bukan delik aduan jika ada temuan ataupun media menulis harus ditindak tegas karena inspektorat dan aparat penegak hukum itu di gaji pemerintah jadi harus bertindak sesuai kewenangannya biar ada efek jera bagi kepala desa yang melakukan pencurian uang negara dengan secara sengaja dan terencana. Jelasnya

Selanjutnya tim media mendatangi Camat Gudo, kebetulan pak Camat sedang tidak ada di kantornya karena masih keliling ke desa desa lain ujar stafnya.

Saat tim media datang ke kantor desa dan ingin konfirmasi ke kepala desa terkait hal tersebut, kepala desa sedang tidak ada di kantornya, dan hanya di temui oleh sekdes dan akan menyampaikan ke kades terkait temuan itu. Sampai berita ini dinaikan Kades belum bisa dimintai keterangan. (Bersambung)

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *