Kab.Semarang – BUSERJATIM.COM –
Solar bersubsidi di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, yang dilakukan mafia solar, kian mengkhawatirkan.
Saat Tim Investigasi BUSERJATIM.COM Singgah di salah satu SPBU 44 506 04 Jalan raya Solo semarang , Mobil Bok siluman warna Merah dengan memakai Plat kuning Dan benar dugaan kami Truk Tersebut Berisi Tangki Berukuran 4-5 KL. Pada Sabtu Tanggal 16/07/2022 pukul 21:45
Setelah Tim Investigasi mencari informasi dari Driver pengakuan dari driver Milik inisial AG sudah mengisi BBM jenis Solar beberapa kali putaran, dlm selang waktu beberapa saat ,dari pengakuan yang bersangkutan hanya bekerja kepada pemilik Unit tersebut yang bernama inisial AG, dan setelah kami konfirmasi kepada pemilik unit yang bersangkutan atas Nama inisial AG, mengakui unit yang bersangkutan memang kepemilikannya.
Padahal Selain itu dalam amatan praktik Pengangsu/penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan langkah para mafia solar seperti yang terjadi di SPBU 44 506 04 di bawen kabupaten Semarang.
Dimana para Mafia pengansu solar bersubsidi bebas mengisi BBM disana tanpa mempedulikan batasan kuota pembelian solar.
Padahal batasan pengisian solar tertera jelas didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda enam mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter perhari.
Sayangnya aturan tersebut tak berlaku bagi para Mafia pengansu/penimbun solar. Sebab dengan bantuan petugas SPBU truck angkutan umum dalam kategori roda 4 & 6 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga ratusan liter bahkan ribuan liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Mereka para oknum mafia solar subsidi ini biasanya berani terang terangan membeli solar karena ada dugaan bermain dengan mandor SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum APH, Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara.
Salah satunya, solar. Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.
Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi.
Biosolar ini kan subsidi. Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Mafia Solar. Banyak kita temui di lapangan, BBM subsidi jenis solar Di bebaskan Untuk Pengansu solar, Akibatnya, jatah BBM subsidi untuk masyarakat umum berkurang dan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi.
Kami Sebagai Awak Media dengan temuan ini Semoga Tidak ada lagi yang melakukan Pelanggaran UU Migas.
Dengan Temuan Kasus Pelanggaran UU Migas Ini Segera Untuk Ditindaklanjuti.
(Red/Tim***)