Jombang, Buserjatim.com – Senin (14/2/2022), banyaknya pemasangan tiang dan kabel tanam oleh provider telekomunikasi di sepanjang Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di jalan kabupaten dan desa tanpa mengantongi izin pemanfaatan mematik reaksi keras aktivis Lingkungan Kabupaten Jombang.
Dalam hal ini Slamet sebagai Ketua FORMAPEL (Forum Masyarakat Peduli Lingkungan) mengatakan “Pemerintah harus tegas untuk melakukan penindakan terhadap pemakaian Ruang Milik JaLan (RUMIJA) Kabupaten dan desa tanpa mengantongi izin Pemanfaatan, Jangan hanya rakyat kecil saja yang ditindak, Kabel kabel dan tiang tiang yang dipasang tersebut tidak hanya milik satu perusahaan saja, selain itu bila tidak ditindak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Izin pemanfaatan Rumija akan hilang”. Ujarnya
Saat di hubungi via telepon Kepala DPKAD Jombang H. Nasrullah sebagai penanggung jawab ASET mengatakan “untuk regulasi dan layanan pemanfaatkan RUMIJA berada di Dinas PUPR, bukan di DPKAD Jombang“. Katanya.
Perlu kita ketahui Potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari pemanfaatan Rumija sangatlah besar, potensi tersebut terdiri dari :
- Izin pemanfaatan RUMIJA untuk kabel tanam Provider Telekomunikasi.
- Izin pemanfaatan Rumija untuk tanam selang GAS PGN.
- Izin pemanfaatan Rumija untuk tanam pipa PDAM.
- Izin pemanfaatan Rumija untuk Tiang Kabel Provider.
- Izin Pemanfaatan Rumija untuk Jalan Keluar Masuk (JKM) Industri dan rumah tangga.
Kepala Dinas PUPR Jombang saat dihubungi tentang banyaknya masalah perusahaan yang tidak melakukan izin pemanfaat RUMIJA mengatakan “kita akan panggil untuk klarifikasi maslah izin pemanfaatannya, dan bila terbukti tidak ada izinnya, ya kita tindak” Katanya.
Sementara itu Imam Supardi selaku Pengurus Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( FSBSI ) Jombang mengatakan “Perusahaan perusahaan yang memakai Rumija tanpa izin itu merupakan pelanggaran dalam menjalankan bisnisnya, itu merugikan negara, saya akan melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau Pemkab Jombang tidak segera melakukan tindakan terhadap pemakai Rumija tanpa izin di Kabupaten Jombang“. Imbunya.
Hasil analisis dan pendataan yang dilakukan tim kajian media ini, menghasilkan potensi kurang lebih Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyard rupiah), dengan catatan penindakan dengan tegas dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Jombang .
Pras (Tim)