Terbitkan SE, Menteri Agama Bolehkan Kegiatan Takbir Keliling

Matamaja Group//Jakarta. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Dalam surat edaran itu disebutkan takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Menag juga mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” jelas Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Jumat (21/4/2023).

Lebih lanjut Yaqut juga memperbolehkan salat Ied digelar di masjid, musala, dan lapangan. Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Sementara terkait materi khutbah Idul Fitri, Dalam edaranannya Menag berharap pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah.

“(Kemudian) mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis,” pesannya.

https://ppnews.id/terbitkan-se-menteri-agama-bolehkan-kegiatan-takbir-keliling/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *