Indramayu,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, kepada awak media. Kamis (07/12/2023)
AKP Otong menyampaikan, tersangka dengan inisial MJ (25) diamankan di belakang rumahnya di wilayah Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan MJ, petugas berhasil menyita barang bukti berupa obat keras sediaan farmasi sebanyak 1.366 butir.
Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan bahwa hasil interogasi terhadap MJ mengindikasikan bahwa obat keras tersebut diperoleh dari seorang yang masih dalam pencarian (DPO).
“Tersangka MJ telah dibawa ke Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.
Lanjut AKP Otong menegaskan bahwa pihaknya komitmen untuk memberantas peredaran obat keras keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan peredaran obat keras ilegal di sekitarnya,” tambahnya.