TANDATANGANI KONTRAK ADDENDUM PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM, KADIV PELAYANAN HUKUM DAN HAM AJAK LBH BEKERJA MAKSIMAL BERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT

BALI, BUSERJATIM.COM

DENPASAR – Bertujuan untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum di Provinsi Bali. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, didampingi oleh PLT. Kepala Bidang Hukum, Rita Rusmarti, yang sekaligus membuka kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 tersebut, bertempat di Ruang Nakula, Kanwil Kemenkumham Bali pada Rabu (16/11).

Penandatanganan ini merupakan perwujudan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan Organisasi Bantuan Hukum Se-Provinsi Bali.

Pada kegiatan ini, turut mengundang Ketua LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Bali, Ketua LBH Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Cab. Karangasem, Ketua PBH Peradi Denpasar, Ketua YLBH Cakra Eka Sudarsana (CES), Direktur LBH Bali Woman Crisis Center (Bali WCC), dan Direktur LBH Bali.

Constantinus Kristomo berpesan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk terus meningkatkan kinerja dengan maksimal. Serta mengajak semuanya untuk meningkatan kinerja dengan peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Sekali lagi kami mengajak seluruh LBH untuk merealisasikan amanat yang diberikan, mari kita bersama-sama berupaya dengan keras, bekerja keras dengan ilmu yang kita miliki untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.” ungkap Kristomo.

Dengan ditandatanganinya kontrak tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengharapkan LBH bisa bekerja secara maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan bantuan hukum yang sebaik-baiknya.(Tmr/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *