Tambang Pasir Ilegal Merajalela!!! Kemanakah APH Polres Tulungagung yang tidak Mengindahkan Statemen Kapolri

BUSERJATIM.COM || TULUNGAGUNG – Tambang pasir Ilegal yang ada diwilayah hukum Polres Tulungagung luput dari pantuan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, diduga dengan banyaknya truck yang mengantri dilokasi tambang pasir di desa Tapan Kecamatan Kedongwaru Kabupaten Tulungagung. Tambang pasir ilegal tersebut masih saja beroperasi hingga omset puluhan juta rupiah perhari yang mengunakan mesin disel/Donfeng.

Melihat hal tersebut Polres Tulungagung ada apa..?, bisa bisanya membiarkan para penambang merusak ekosistem alam untuk generasi penerus bangsa, padahal resiko dampak sangat fatal bila dibiarkan saja bisa mengakibatkan tanah lonsor, banjir dan merugikan masyarakat sekitar, sepanjang aliran sungai brantas banyak sekali penambang pasir salah satunya di desa Tapan kecamatan Kedongwaru kabupaten Tulungagung.

Saat Awak Media melakukan penelusuran pada hari Minggu, 14/5/2023 sekitar jam 11.20 Wib, bertemu dengan beberapa masyarakat sekitar untuk menayakan aktifitas tambang tersebut. Warga yang engan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktifitas tambang sudah berjalan lama lebih dari 4 tahunan mas, kami masyarakat kecil sangat resah dan terganggu dengan adanya lalu lalang truck yang melintas tiap hari hampir puluhan truck yang melintas, apa daya kami hanya masyarakat bawah jadi tidak bisa berbuat banyak, Imbuhnya.

Hingga berita ini dinaikan, bos tambang belum bisa dikonfirmasi hanya bertemu salah satu pekerja yang ada di lokasi sebagai pekerja tambang, menjelaskan bawah bosya lagi istirahat di rumah mas, seakan akan menyembunyikan identitas ‘Big Bos tambang”.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto., S.I.K.,M.H. di konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp menjawab, ‘ok’ kita akan langsung lidik ketempat lokasi mas ucap kapolres Tulungagung.

Yang telah disebutkan dalam, ‘Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara pidana yang diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Bahwa Kinerja kepolisian saat ini sedang mendapat banyak sorotan dari publik. Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Caranya, tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli dan lainnya.

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kepercayaan masyarakat mulai menurun sejak insiden pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia minta seluruh jajarannya untuk menghindari berbagai pelanggaran yang dapat semakin mencoreng citra institusi kepolisian.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Ini jadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti,” Pungkas Kapolri.

Pewarta: Team/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *