Tahap II ,Penyidik Satresnarkoba Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Papua, Buserjatim.com – Bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura dalam rangkah tahap II ,penyidik sat resnarkoba menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada kejaksaan negeri jayapura . Jumat siang (12/05/23) .

Kapolres Sarmi Akbp Timur Santoso ,SIK.MAP melalui Kasat Resnarkoba polres sarmi Akp Supriady Salim ,SH mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang di miliki oleh tersangka ” H alias E ” (30 ) terungkap melalui laporan dari masyarakat kepada personil satuan narkoba selanjutnya di lakukan penyelidikan . ” Ungkap Kasat .

Lebih lanjut di jelaskan setelah di lakukan penyelidikan memang benar pelaku menyimpan narkotika jenis ganja di saku celananya sebanyak 2 bungkus Plastik bening ukuran kecil dan di lakukan pengeledahan di rumah kos mendapatkan 6 bungkus ganja di samping pintu kosan tersangka .” Jelasnya .

Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatanya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya ,kemudian setelah berkas perkara di nyatakan lengkap ( P 21) oleh jaksa penunut umum tersangka dan barang bukti di serahkan kepada kejaksaan negeri jayapura siang tadi .

Kasat Resnarkoba melalui kanit II Resnarkoba Bripka Rudhianto mengatakan bahwa tersangka H (30) dan barang bukti berupa ganja sebanyak 8 bungkus plastik bening tersebut sudah di serahkan dan diterima oleh JPU Ema Kristina Dogomo, S.H di kantor Kejari Jayapura guna proses hukum lebih lanjut . Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *