Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Mobil Satpol PP Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas Satpol PP berinisial AH (44) sebagai tersangka usai menabrak pengendara motor dan menyebakan dua orang meninggal dunia di Flyover Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto mengatakan selain korban tewas insiden kecelakaan yang terjadi pada Jumat (24/11/2023), empat orang mengalami luka-luka.

“Kami tetapkan pengemudi (mobil Satpol PP) berinisial AH sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan (dua korban) meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka,” ungkap Edy Purwanto, Minggu (26/11/2023).

Lebih lanjut Edy menjelaskan, kecelakaan tersebut disebabkan mobil yang dikendarai AH hilang kendali dan oleh ke kiri saat melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso. Di lokasi tepatnya flyover dekat Ruko Bursa Otomotif Sunte.

“Saat oleng menabrak motor Yamaha Fino E 3499 QAC yang dikendarai T (47) dan juga menabrak Honda Vario B 6009 WTB yang dikendarai ZA (37) yang melaju searah di depan kirinya,” tuturnya.

PMJ NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *