MAGETAN,BUSERJATIM.COM – DPRD Kabupaten Magetan gelar Rapat Paripurna 3 Agenda yakni Pengambilan Keputusan tentang Perubahan Raperda Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik, dan Desa Wisata yang merupakan inisiatif anggota DPRD. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Magetan, Selasa (07/09/21).
Kegiatan Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno, SE.MM, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan Dra.Hj.Nanik Endang Rusminiarti, MPd, OPD terkait, dan juga Anggota DPRD Kabupaten Magetan.

Saat dikonfirmasi Awak Media, Sujatno menjelaskan bahwa Rapat Paripurna kali ini membahas tentang Pengambilan Keputusan Perubahan Raperda Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) peraturan DPRD Kabupaten Magetan No 01 tahun 2019.
“Rapat Paripurna kali ini akan membahas tentang Pengambilan Keputusan tentang Perubahan Raperda Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) peraturan DPRD Kabupaten Magetan No 01 tahun 2019 yang nantinya akan digunakan sebagai Dasar Penetapan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan,” ujar Ketua DPRD, Sujatno, SE.MM

Di samping itu, Sujatno juga menyampaikan bahwa Rapat Paripurna kali ini juga dilanjutkan dengan Pembahasan 2 Agenda yang merupakan inisiatif dari Anggota DPRD Kabupaten Magetan yakni tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik, dan juga Tentang Desa Wisata.
“Sesuai dengan Laporan yang disampaikan Ketua Bapemperda terdapat dua poin pokok dalam pembahasan yakni Raperda Tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik non PNS, serta Desa Wisata. Ditambah, untuk tindak lanjut nya kita akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) terhadap 2 Raperda tersebut, sehingga pada sisa tahun 2021 ini akan kita bahas dan segera bisa ditetapkan,” Pungkas Sujatno, yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Magetan. (Ipung A/Buserjatim)