MATAMAJA GROUP//Kesehatan – Mendengarkan musik favorit bisa memperbaiki suasana hati. Para peneliti di Michigan State University mengungkap bahwa terapi mendengarkan musik juga dapat meningkatkan kemanjuran pengobatan.
“Intervensi mendengarkan musik seperti obat yang dijual bebas. Anda tidak memerlukan dokter untuk meresepkannya,” ujar Jason Kiernan, asisten profesor di College of Nursing seperti dilansir dari laman Hindustan Times, Senin (8/5/2023).
Sementara studi sebelumnya telah menggunakan intervensi mendengar musik sebagai alat untuk mengobati rasa sakit dan kecemasan, Kiernan mengambil pendekatan baru dengan mempelajari efek intervensi mendengarkan musik saat mual akibat kemoterapi.
“Rasa sakit dan kecemasan adalah fenomena neurologis dan ditafsirkan di otak sebagai suatu keadaan. Mual akibat kemoterapi bukanlah kondisi perut, itu adalah kondisi neurologis,” jelasnya.
Studi percontohan kecil melibatkan 12 pasien yang menjalani perawatan kemoterapi yang setuju untuk mendengarkan musik favorit mereka selama 30 menit setiap kali mereka perlu minum obat antimual yang diperlukan.
Mereka mengulangi intervensi musik setiap kali mual terjadi selama lima hari setelah perawatan kemoterapi mereka. Para pasien dalam penelitian ini memberikan total 64 kejadian.
“Saat kita mendengarkan musik, otak kita mengaktifkan semua jenis neuron,” ucapnya.
Kiernan mengakui melihat penurunan peringkat keparahan mual pasien dan kesusahan mereka (seberapa banyak mereka merasa mual). Namun, dia sulit untuk mengisolasi apakah itu pelepasan obat secara bertahap atau peningkatan manfaat musik.
Untuk studi selanjutnya, Kiernan menarik inspirasi dari studi lain yang diterbitkan sebelumnya yang mengukur jumlah serotonin, neurotransmitter, yang dilepaskan oleh trombosit dalam darah setelah mendengarkan musik yang tidak menyenangkan.
Ket. Gambar:
Penelitian baru menyebut mendengarkan musik favorit dapat membantu tingkatkan kemanjuran pengobatan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Sumber: PMJNews.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/