BUSERJATIM.COM II NGANJUK-
Saat melintas di depan Pom SPBU 54.644.11 Nganjuk, Rabu 27/04/2022.
Kami awak media Buserjatim.com, sebagai kontrol sosial melihat langsung pelayanan di SPBU tersebut dan waktu cek lokasi menemukan pegawai atau operator SPBU tersebut melayani pembelian BBM jenis solar memakai tempat/wadah ‘jurigen plastik’.
Saat kami konfirmasi langsung, saat itu petugas SPBU mengatakan tidak apa apa pakai juragan plastik sudah biasa, mas ,” tuturnya.
Ashangri selaku operator mengatakan kepada awak media Buserjatim.com, ini juga sudah biasa SPBU 54.644.11 sukomoro nganjuk melayani pembelian BBM pakai jurigen Plastik, ucapnya.”
Dengan Penemuan ini kami sebagai awak media sebagai kontrol sosial, agar supaya di tindak untuk memberikan evaluasi kepada Operator SPBU tersebut, dikarenakan “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik dan menggunakan mobil yang Tanki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry.”
Kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen yang terkesan nakal.”
Dan di SPBU tersebut juga kami menemukan sebuah Bukti dugaan bahwa pemerintah desa sekitar tersebut bisa bekerjasama dengan SPBU Sukomoro atas dasar bukti surat rekomendasi dengan nomor 470/242/411.508.19/ 2021 yang diduga pula surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang diduga sudah kadaluwarsa dan dibuat oleh pemerintah desa itu atas nama pembeli tersebut yang berinisial (STD) sebagai dasar ijin pembelian di SPBU di Sukomoro tersebut.
Yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai awak media, kenapa surat rekomendasi yang dibuat oleh pemerintah desa pada tanggal 19 Agustus 2021 diduga sudah kadaluwarsa ( lewat masa berlakunya) masih tetap dilayani pembelian oleh pihak SPBU Sukomoro tersebut pada tanggal pembelian 27 April 2022…??
Apakah karena adanya Royalti fee yang menggiurkan antara pemerintah desa sekitar dengan pihak SPBU ataukah karena permainan ulah oknum antara pembeli dan pihak oknum karyawan operator SPBU Sukomoro..??
(Ainul/”Bersambung)