BUSERJATIM.COM II TUBAN-
Jum’at sore sekitar jam 17:00 WIB,
Saat melintas di depan Pom SPBU Podang, Laju Lor, kecamatan Singgahan, kabupaten Tuban.
Kami awak media ini, sebagai kontrol sosial melihat langsung pelayanan di SPBU tersebut dan waktu cek lokasi menemukan pegawai atau operator SPBU tersebut melayani pembelian BBM jenis solar memakai tempat/wadah ‘jurigen plastik’, yang melebihi pembelian kapasitas/ tidak sewajarnya.
Si A Selaku operator mengatakan kepada kami awak media, ini juga sudah biasa di SPBU 53.623.25 Laju Lor Tuban melayani pembelian BBM pakai jirigen dan drum dengan antrian panjang, ucapnya.”
Dengan Penemuan ini kami sebagai awak media sebagai kontrol sosial, berharap agar supaya segera di tindak tegas untuk memberikan evaluasi kepada Operator SPBU tersebut, dikarenakan “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik dan menggunakan mobil yang Tanki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry.”
Kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, bagi oknum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen yang terkesan nakal.”
Dan di SPBU tersebut kami juga menemukan sebuah Bukti dugaan bahwa pemerintah desa sekitar tersebut telah bekerjasama dengan SPBU Laju Lor, Podang kecamatan Singgahan atas dasar bukti beberapa surat rekomendasi dengan nomor 470/8/2414.403.10/2022 dan 145/229/454.402/121/2022 yang diduga pula surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang diduga sudah kadaluwarsa dan dibuat oleh pemerintah desa sekitar atas nama pembeli tersebut yang berinisial (Syt) dan (srwt) sebagai dasar ijin pembelian di SPBU yang berada di kecamatan Singgahan, Tuban tersebut.
Yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai awak media, kenapa tidak ada legalitas yang jelas atau surat rekomendasi yang sesuai pembelian secara prosedural dari pihak pemangku kebijakan setempat..?
Apakah karena adanya Royalti fee yang menggiurkan antara pemerintah desa dan APH sekitar dengan pihak SPBU ataukah karena permainan ulah oknum antara pembeli dan pihak oknum karyawan operator SPBU Laju Lor Tuban demi meraup keuntungan pribadi..??
Dan yang kami sayangkan, ketika kita awak media menghubungi pihak pengawas SPBU yang atas nama Manali tersebut via seluler untuk mengklarifikasi, hanya menjawab kurang jelas dan malah meriject sambungan hpnya tanpa alasan yang tidak jelas. (Team/”Bersambung)