NGAWI, BUSERJATIM.COM-Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19, Polres Ngawi bersama Instansi terkait kembali menggelar operasi yustisi gabungan terkait penerapan dan penegakan Prokes, di wilayah Kabupaten Ngawi.
Operasi yustisi kali ini digelar di pasar Besar Kabupaten Ngawi di Jalan Sultan Agung, pada Rabu, 8 Desember 2021 pukul 08.15 WIB dengan memberikan himbauan dan sosialisasi Prokes Covid-19 kepada para pedagang dan pembeli di Pasar Besar Ngawi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Padal Kasat Sabhara AKP Jumianto Nugroho, diikuti oleh Kasi Humas AKP Supardi, Kanit III Satintelkam IPTU Tri Handoyo, Paurminpers IPDA Dahlan Agus M dan personil Pleton Siaga I Polres Ngawi.
Ditemui di lokasi kegiatan, Kasat Sabhara AKP Jumianto Nugroho
mengatakan, giat operasi yustisi tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Natal dan tahun baru 2022 di Wilayah Kabupaten Ngawi.
Lebih lanjut, AKP Jumianto Nugroho menyebutkan, operasi yustisi di Pasar Besar tersebut dilaksanakan mendasar pada Surat Perintah Kapolres Ngawi Nomor : Sprin/1141/XI/PAM.3.3./2021 tanggal 30 November 2021.
“Operasi Yustisi hari ini digelar agar baik penjual dan pembeli di Pasar Besar Ngawi dapat disiplin atau tertip dalam mematuhi Prokes 5M, salah satunya selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah,” ujar AKP Jumianto Nugroho, Rabu (8/12/2021).
Adapun sasaran operasi yustisi tersebut menurut AKP Jumianto Nugroho adalah para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, dimana mereka diberikan edukai tentang pentingnya penerapan Prokes 5M. Petugas juga membagikan masker kepada mereka.
“Dalam kegiatan ini kita lebih mengedepankan tindakan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat serta membagikan masker kepada mereka yang tidak menggunakannya,” tutup AKP Jumianto Nugroho.