MOJOKERTO, BUSERJATIM.COM-Selasa (19/4/2022), bertempat di pendopo Balai Desa Tempuran Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, BBWS Brantas menggandeng ATR/BPN Mojokerto melaksanakan sosialisasi tentang pengadaan tanah rumah pompa dan jalan inspeksi pengendali banjir afvour Watudakon Kabupaten Mojokerto, acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Tempuran, Camat Sooko, BBWS Brantas, ATR/BPN Mojokerto serta undangan beberapa warga yang tanahnya terdampak.
Slamet Kepala desa Tempuran dalam sambutannya menyampaikan, pembangunan rumah pompa air ini tujuannya untuk mengatasi banjir yang melanda desa Tempuran, di mohon untuk kerja samanya pada bapak ibu yang tanahnya terdampak guna pembebasan lahan. Ujarnya
Rojikan selaku PPK BBWS Brantas menjelaskan, alhamdulillah saya ucapkan kepada bapak ibu yang memberikan suport kepada kami sehingga kami bisa melaksanakan fisiknya guna melaksanakan pembangunan rumah pompa untuk menanggulangi banjir, rumah pompa sendiri di bangun dua sekaligus, dan kami juga butuh jalan untuk kita lalui. Karena itu kita melaksanakan pengadaan tanah untuk menunjang pembangunan rumah pompa.
Lanjut Rojikan, kami mengharap kerja samanya untuk pengadaan tanah supaya program pemerintah ini bisa terlaksana, ganti rugi sendiri nilainya sudah di tetapkan dari pemerintah, oleh karena itu kami mohon kerja samanya supaya bisa terlaksana proses pembebasan lahan tahun ini dan supaya pelaksanaan fisiknya bisa tahun ini juga, supaya kalau musim hujan tahun berikutnya tidak sampai lagi kebanjiran. Ucapnya
Camat sooko Masluchman, SH.,M.Si dalam sambutannya juga mengharap kepada masyarakat desa Tempuran supaya mendukung seratus persen program pemerintah tersebut.
Sementara itu Tri Guntoro selaku perwakilan dari ATR/BPN Mojokerto mengatakan, warga yang terdampak pengadaan tanah harus segera menyiapkan buktinya berupa sertifikat dan apabila belum bersertifikat supaya menyiapkan bukti yang lain. Karena prosedurnya harus bersertifikat dan apabila belum bersertifikat nanti akan di daftarkan prosedur pecah bidang.
Masih Tri Guntoro, setelah nanti di lakukan pemecahan dan terbit pemecahannya, nanti pihak PPK BBWS akan menunjuk kantor jasa KJPP, yang fungsinya untuk menilai tanah yang akan di perkenaan proses, kantor jasa itu sendiri langsung dari provinsi. Untuk pembayarannya mungkin nanti lebih dulu sebelum pelepasannya, jadi kami harapkan untuk kerja samanya. Pungkas Tri Guntoro.
Pras






