Sosialisasi Bea Cukai Dan Kominfo Dengan Warga Desa Gedangan

Buserjatim.com – Tepatnya di Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang sedang dilaksanakan sosialisasi tentang cukai, Selasa (15/2/2022).

Kepala Desa Gedangan Sukarno dalam sambutannya mengatakan, kepada warga Desa Gedangan yang buka warung dan menjual rokok, bila ada jasa pengiriman dan pedagang rokok ilegal sebaiknya di tolak dan tidak membeli rokok ilegal tersebut untuk di perjualkan kembali. Ujarnya

Sementara itu Aris selalu Kabid Humas Diskominfo kabupaten Jombang mengatakan, aturan cukai harus di sosialisasikan karena dari cukai bisa membantu Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Oleh karena itu beli rokok harus yang ada cukainya supaya bisa membantu memperbaiki infrastruktur. Ucapnya

Masih dalam kesempatan yang sama Wahyu Sudarsono selaku Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Jombang menyatakan bahwa sosialisasi langsung di laksanakan di desa agar dekat dengan masyarakat supaya bisa mengerti dan memahami agar tidak menjual rokok ilegal, terutama warga yang mempunyai toko atau warung.

Sementara itu Donny Sumbada selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri menjelaskan, cukai itu sama seperti pajak, hanya saja cukai sebagai pemasukan negara di kenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang di tetapkan dalam Undang undang.

Masih Donny, Bea cukai Kediri di targetkan oleh pemerintah pusat agar bisa memenuhi target Rp 27 Trilyun namun fakta di lapangan katanya bisa melampauhi target yakni Rp 32 Trilyun.

Masih Donny, pasal 50 UU No. 11/1995 Jo. UU No. 39/2007 tentang cukai bahwa rokok yang di produksi oleh pabrik tanpa ijin NPPBKC terancam penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, begitu pula ancaman denda paling sedikit 2 kali nilai cukai atau paling banyak 10 kali nilai cukai. Pungkas Donny.

Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *