Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian kali ini, dipimpin Kombes Pol Bambang Hidayat.




SEMARANG – BUSERJATIM.COM – Kasus AKBP ST yang merupakan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng, kembali di sidangkan dalam Komisi Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian, di Ruang sidang Bid. propam Polda Jateng, Rabu (29/12/21).

Dalam sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi. Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam Sidang Bid. Propam Polda Jateng.

Diketahui, saksi yang dihadirkan hari ini, diantaranya, mantan penyidik Polres Pati dan juga beberapa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng dan saksi terlapor sendiri yakni H. Utomo.


Seperti diberitakan sebelumnya oleh beberapa media, bahwa AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama H. Utomo, dengan dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.



Menurut H. Utomo yang didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah mengatakan, bahwa dalam sidang tersebut dirinya dicecar beberapa pertanyaan oleh pimpinan sidang.

“Saya dicecar beberapa pertanyaan oleh pimpinan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, saya menjawab dengan apa adanya dan apa yang saya alami,” kata Utomo.

Lanjut Utomo, sidang sempat alot lantaran banyak sanggahan yang dilakukan oleh AKBP ST atas jawabannya terhadap pertanyaan pimpinan sidang.

“Bahkan pendamping AKBP ST juga sempat mengutarakan kepada saya, agar kasus pelaporan terhadap AKBP ST dicabut, intinya mereka meminta damai,” ucapnya.

“Sidang berjalan lancar, Secara pribadi saya sudah memaafkan AKBP ST, namun laporan ini akan terus saya lanjutkan, supaya dapat dijadikan pelajaran untuk Polisi lainnya supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya, khususnya sebagai penyidik karena penyidik ini kan menentukan nasib sesorang, jika salah langkah kerugiaanya sangat besar,” jelasnya.

Pada persidangan kali ini, ada sebuah fakta terungkap dan mencengangkan, ternyata H. Utomo dengan AKBP ST mempunyai hubungan baik sebelum adanya kasus ini.

Bahkan, H. Utomo sudah mengenal AKBP ST sejak tahun 2014. Ia juga sering berkunjung kerumah AKBP ST. Bahkan ia sempat memberikan sejumlah uang kepada AKBP ST untuk membantu operasional pondok pesantren yang saat ini dikelola AKBP ST.

Tentunya kejadian ini, membuat dirinya sangat kecewa, dimana hubungan baik yang selama ini ia bina dengan AKBP ST harus berakhir di meja persidangan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Bidang Propam Polda Jateng.

“Saya sudah mengenal lama dengan AKBP ST, beliau ini kan punya pondok pesantren, jadi beberapa kali saya pernah memberikan sejumlah uang sebagai bantuan untuk operasional pondok pesantren,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal ini AKBP ST di sangkakan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021.

“Yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan dimana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati, namun kembali dinaikan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dengan terlapor AKBP ST, akan dilanjutkan kembali pada minggu depan. (BD/KN)






*Data tambahan*

kasus berawal saat H. Utomo meminjam sejumlah uang kepada almarhum Hj. Penik warga Kabupaten Pati pada 19 September 2018, H. Utomo meminjam uang sejumlah Rp400 juta dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor dan foto kopi dokumen kepemilikan kapal ikan Gross tonnageĀ (GT) guna menyakinkan Hj. Penik bahwa H. Utomo memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut.

Selang beberapa bulan kemudian H.Utomo mengembalikan uang tersebut namun Hj. Penik belum mengembalikan jaminan milik H. Utomo. Lantaran jaminan belum dikembalikan dalam kurun waktu yang lama padahal utang sudah lunas maka H. Utomo melaporkan Hj. Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan jaminan milik H. Utomo.

Sementara dilain sisi Hj. Penik melaporkan balik H. Utomo dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan kapal Gross tonnageĀ (GT) ke Polres Pati. Namun penyidik Polres Pati menyatakan bahwa H. Utomo tidak terbukti bersalah, kemudian perkara diambil alih oleh penyedik Ditreskrimum Polda Jateng.

“Awalnya saya yang melaporkan Hj. Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan, waktu itu mendapat tanggapan yang baik dari penyidik namun karena Hj. Penik meninggal akhirnya kasus dihentikan. Sebelum meninggal Hj. Penik melaporkan balik saya ke Polres Pati atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyidik Polres Pati menyatakan tidak ada unsur pidana sehingga penyidikan tidak dilanjutkan namun tiba-tiba kasus diambil alih Polda Jateng,” terang H. Utomo pada Kamis (23/12) di Polda Jateng.

AKBP ST sendiri waktu itu yang memimpin gelar perkara dan berdasarkan pendapat peserta gelar perkara AKBP ST memustkan bahwa status H. Utomo dinaikan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal Gross tonnageĀ (GT) pada tanggal 12 September 2019 Penyelidikan kasus terus berjalan hingga akhirnya tuduhan terhadap H. Utomo terkait pemalsuan dokumen dinyatakan penyidik tidak memenuhi syarat hingga keluar keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Maret 2021.

Akan tetapi H. Utomo merasa kecewa dengan AKBP ST yang pada awalnya menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal penyidik Polres Pati sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Maka dari itu H. Utomo melaporkan AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng hingga saat ini proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian masih terus berjalan. Ia berharap jika memang AKBP ST terbukti melanggar kode etik, diharapkan pimpinan sidang menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan.

“Harapan kami apabila AKBP ST terbukti bersalah, ya disanksi sesuai dengan aturan sehingga dapat dijadikan pelajaran untuk Polisi yang lainnya supaya lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya,” ungkap kuasa hukum H. Utomo, Nikkri Ardiansyah.
(ADI/PANJI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *