Setahun Lebih Kasus Penyalah Gunaan Bagi Hasil Pajak Untuk Kepentingan Pribadi di Desa Grudo Janggal.

 

NGAWI, BUSERJATIM.COM GRUOP-. Perkembangan kasus desa Grudo di mana seorang kepala desa ( KADES) berinisial T.H yang jelas terbukti menggunakan dana bagi hasil pajak (BHP -BHR) dan dana dari dewan (POKIR) untuk pembangunan jalan,pagar di perumahan dia.

Bacaan Lainnya

“Akan tetapi berjalannya waktu kasus tersebut dinilai janggal sekali dikarenakan udah berlarut- larut kasusnya sampai setahun lebih dan setelah di pertanyakan terus baru di tindak lanjuti oleh kejaksaan kabupaten Ngawi” kata Hartono.

Menurut keterangan yang di dapat dari Inspektorat kabupaten Ngawi bahwa kasus tersebut sesuai arahan yang di perintahkan oleh kejaksaan kabupaten untuk menindak lanjuti pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp
200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).

” Kami sudah melaksanakan perintah dari kejaksaan mas sesuai dengan surat nomor: R-632/M.5.34/Cs/09/2023 dimana di dalam surat perintah tersebut intinya kepala desa harus mengembalikan uang kerugian negara ke kas desa Grudo dalam waktu tiga bulan ” ujar Agus ( Irbansus)inspektorat Ngawi yang mendapat tugas tersebut.

Hartono mengatakan kepada awak media” Ini aneh menurut kami , karena jelas terbukti bahwa kasus tersebut memang ada niat, di lakukan dan ada bukti nyata, kenapa pengembalian uang tersebut tidak melalui mekanisme ke APH ( aparat penegak hukum ) dulu tapi kenapa langsung ke kas desa dengan keterangan Dana Desa yang bersumber dari mana dana pengembalian tersebut juga gak jelas”.

“Jadi kalau kasus seperti ini menjadi tolak ukur semua pejabat desa enak, korupsi lah selagi gak ada yang tau, bila ketahuan di kembalikan ke kas desa urusan selesai dan tidak akan ada sanksi apapun seperti kepala desa Grudo yang jelas terbukti”, ujar Hartono menambahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *