MOJOKERTO, BUSERJATIM.COM –
di duga tambang galian C ilegal alias bodong tanpa mempunyai surat ijin resmi, dan tidak lengkap kembali beroperasi di wilayah tumapel kecamatan dlanggu kabupaten mojokerto jawa timur.
(22/12/2023) awak media pada hari kamis mendatangi tambang galian di wilayah tumapel kecamatan dlanggu kabupaten mojokerto .
Awak media mencoba menggali informasi ke salah satu tambang/ Galian C di daerah tumapel Kecamatan dlanggu kabupaten mojokerto provinsi Jawa timur yang sudah beraktivitas dan bebas beroperasi melakukan pengalian tanpa surat ijin resmi setelah tiga hari sebelumnya tambang galian c tersebut libur dan berhenti beraktivitas setelah dilaporkan ke APH oleh salah satu LSM di mojokerto .
Pada saat awak media mencoba menanyakan beberapa ijin atau surat yang di bawa pihak pekerja mengungkapkan ” saya gak tau apa apa mas ini saya cuma disuruh kerja saja sama bos, ungkap (ceker) atau pekerja tambang, baru mulai buka mas karena kemarin libur 3 hari, alat berat bego pun di bawa kluar lokasi selama 3 hari dikarenakan habis dilaporkan ke polres mojokerto sama salah satu lembaga LSM di mojokerto, ini saja baru turunkan bego lagi dan mulai pengerukan lagi mas. Ungkap ceker
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.
Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
Sesuai Intruksi Presiden yang di khusus kan Kepada Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak tegas pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Dengan adanya instruksi tersebut kami menduga pihak Kepolisian Khusus nya Polda Jatim dan Polres mojokerto Terkesan Tutup mata terkait Aktifitas tambang ilegal di desa tumapel kecamatan dlanggu, kabupaten mojokerto jawa timur .team/RED