Seorang Residevis di Ringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi

Badung, Buserjatim.com-
Polda Bali, Polres Badung.
Atas Perintah Kapolsek Mengwi Akp Nyoman Darsana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH tim Opnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, SH berhasil membekuk seorang Residivis inisial PS setelah menggadaikan sepeda motor temannya tanpa ijin, beberapa hari yang lalu.

Kini residevis yang baru selesai menjalani hukuman penjara selama 1 tahun meringkuk di sel tahanan Mako Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rabu, 08-/12/2021.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Kamis,(25/11/2021), sekitar pukul 08.00 wita pelaku yakni berinisial PS asal Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dijemput oleh korban yakni Made Okaria asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung di Kediri Tabanan dan di ajak ke kos korban di Banjar Gulingan Tengah.

Sampai di kos korban kemudian pelaku meminjam sepeda motor  Yamaha Lexi no.pol DK 6322 ABA dengan alasan untuk menjemput temannya. Namun sampai sore pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban dan pelaku sulit dihubungi. Atas kejadian tersebut korban  melapor ke team Opsnal Reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Mengwi, AKP menjelaskan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi no.pol DK 6322 ABA warna merah dop di Banjar Gulingan Tengah, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada tanggal 25 Nopember 2021 sekira pukul 08.00 wita.

“Jadi, uang hasil gadai 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi no.pol DK 6322 ABA dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan memesan PSK secara on-line ( mi-chat),” kata AKP Nyoman Darsana.

Kapolsek juga menerangkan, selain melakukan penggelapan 1 unit SPM Yamaha Lexi no.pol DK 6322 ABA di Gulingan Mengwi, pelaku juga melakukan penggelapan di beberapa TKP antara lain 1 unit Honda Supra di Seririt Buleleng dan 1 unit Honda Vario techno di meliling Kerambitan Tabanan.

“Pada tahun 2019 pelaku ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan di vonis 1 tahun penjara,” terangnya.

“Kini pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP yo Pasal 378 KUHP,” Pungkasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Hary77-Team-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *