Seorang ibu dan Anak Tewas di Bunuh Kekasihnya


Semarang, Buserjatim.com – Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan di jembatan tol Semarang-Ungaran KM 425, Pudak Payung, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Akibat sakit hati Ibu dan Anak Tewas di tangan kekasih dari korban, SKGS(32) dan MFA(5) Anak dari korban, keduanya meregang nyawa dengan cara leher di ikat kemudian disekap dan di bungkus kain sarung oleh pelaku, lalu dibuang di area perkebunan di bawah jembatan tol Semarang-Ungaran KM 425. pada Jum’at (16/03/22).



Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandi Rahardjo Puro dalam keterangannya, mengatakan ” pelaku di tangkap atas laporan dari Henry Praceshar Karisma (Saudara korban) pada (15/03/22). Pelaku merupakan pegawai Rumah Sakit berinisial DCEW (31) Dsn. Sumber Girang, Kec. Lasem, Kab. Rembang.

Penemuan jasad tanpa identitas pertama kali ditemukan oleh pencari rumput pada Minggu (13/03/22) dengan di bungkus sarung bermotif kotak-kotak dan properti berupa kaos lengan panjang warna putih motif garis hitam, kerudung warna biru dan sepasang anting, di area perkebunan bawah jembatan tol Semarang-Ungaran KM 425.

” Melalui medsos Tim Resmob Polda Jateng yang mempublikasikan atas temuan jasad perempuan tanpa identitas dengan properti diatas(Instagram@jatanras jateng id)”

Dari hasil postingan itu menuai berbagai pertanyaan dari netizen, dan salah satu netizen menghubungi admin dari instagram @jatanras jateng id, karena di rasa properti yang di kenakan sama seperti yang dikenakan salah satu keluarga netizen yang hilang.

Melalui hasil pengumpulan data yang dihimpun Polda Jateng, akhirnya DCEW (31) tersangka di pantau oleh tim Resmob Jatanras Polda Jateng yang kemudian di lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Rembang.

Selanjutnya,” tim Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan penyisiran dan pencarian ulang di TKP yang sama, sekitar jarak (-+) 50 meter ditemukan sebuah tengkorak dan tulang anak-anak yang di duga adalah tulang milik MFA (5) anak korban.” Kata Kombes Pol Djuhandi.

Barang bukti yakni 1 (satu) potong kerudung warna biru, 1 (satu) potong celana jeans karet, 1 (satu) potong kaos lengan panjang motif garis hitam, 1 (satu) potong sarung, 1 (satu) potong tangktop warna merah muda, dan 1 (satu) Unit mobil mitsubhisi lancer warna hijau lemon dengan Nopol K 1322 BD.

” Motif pelaku sakit hati lantaran dia di banding-bandingkan dengan teman laki-laki dari korban” imbuhnya.

Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 15 (lima belas) tahun penjara.
(Red/Panji)

(Sumber: Humas Polda Jateng/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *